PPKM Diperpanjang, LaNyalla Minta Masyarakat Tetap Patuhi Peraturan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintahan Presiden Joko Wiodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Meski perpanjangan itu terasa berat, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat tetap mengikuti aturan yang diberlakukan.

Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 diberlakukan, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali dan sejumlah daerah non Jawa-Bali.

 

“Saya memahami perpanjangan PPKM terasa berat. Karena aturan ini membatasi mobilitas masyarakat yang tentunya berdampak terhadap sejumlah sektor perekonomian. Meski begitu saya berharap masyarakat tetap bertahan mematuhi kebijakan ini karena PPKM akan membantu menurunkan lonjakan kasus Covid-19,” tutur LaNyalla saat reses di Mojokerto, pekan ini.

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu menambahkan, tren penurunan kasus Covid-19 sudah mulai terlihat berdasarkan data dari pemerintah. Artinya, kebijakan PPKM telah menunjukkan hasil yang baik.

 

“Kita harapkan penurunan kasus Covid-19 semakin signifikan dengan diberlakukannya PPKM di sejumlah daerah, khususnya bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 4,” sebut dia.

 

Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 dikaji berdasarkan tiga faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan berdasarkan panduan dari World Health Organization (WHO) serta indikator kondisi sosial ekonomi masyarakat.

 

LaNyalla yakin, perpanjangan PPKM ttiak terlalu memberatkan masyarakat. Alasannya, berbagai pembatasan mulai dilonggarkan pemerintah.

Untuk PPKM Level 4, ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkannya.

 

Saat ini, PPKM Level 4 mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis buka hingga pukul 21.00.

Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

Pelonggaran PPKM Level 4 juga memungkinkan transportasi umum, angkutan massal, taksi serta kendaraan sewa rental membawa penumpang dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Meski begitu, penyekatan di jalan tetap dilakukan.

Dalam perpanjangan PPKM, ada 33 daerah di Jawa-Bali yang mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Penurunan status ini dilakukan pemerintah setelah memantau dinamika yang terjadi dilapangan dan juga berdasarkan assesmen WHO.

 

PPKM Level 3 juga diterapkan di 276 kabupaten/kota luar Jawa-Bali. Ada banyak aturan yang disesuaikan untuk wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3, termasuk boleh dibukanya mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Di PPKM Level 3, tempat ibadah sudah bisa melaksanakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

 

Meski sudah dilakukan pelonggaran, LaNyalla mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, termasuk kegiatan agama.

“Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya di wilayah PPKM Level 3 sudah diperbolehkan beroperasi tapi dengan pengaturan shift, kapasitas maksimal staf-nya 50 persen yang dijalankan di fasilitas produksi dan pabrik. Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.”

Pemerintah pun memberlakukan PPKM level 2 di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali. Untuk di wilayah PPKM level 1 dan 2, rumah makan di zona hijau Covid diperbolehkan buka dengan kapasitas 75 persen, zona kuning 50 persen, dan zona merah 25 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.

 

PPKM Level 4 merupakan pembatasan yang paling ketat, kemudian PPKM Level 3 sudah cukup longgar dan PPKM Level 2 disebut sebagai transisi.

Menurut LaNyalla, PPKM Level 1 adalah level paling ringan dari pembatasan masyarakat.

 

“Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 bisa mulai menerapkan kehidupan ‘new normal’, maka diperlukan usaha bersama agar semua daerah di Indonesia bisa secepat mungkin berada dalam kondisi tersebut secara merata,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait