PPKM Level 4 Diperpanjang, Hergun: Jokowi Jangan Lupakan Hak Rakyat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sejatinya, perpanjangan itu merupakan pemberlakukan PPKM Darurat untuk yang ketiga kalinya. Tahap pertama, diberlakukan 3-20 Juli 2021 dengan nama PPKM Darurat.

Tahap kedua, diperpanjang 21-25 Juli 2021 dengan pergantian nama menjadi PPKM Level 4. Dan ketiga, diperpanjang 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 tetap dengan nama PPKM Level 4.

Selain melonggarkan beberapa ketentuan PPKM Level 4, Jokowi juga berkomitmen meningkatkan pemberian bansos dan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil (UMK).
Namun, belum semua pelaku mendapatkan bantuan yang dijanjikan Jokowi.

Menanggapi itu, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan menyoroti perihal Bansos yang masih banyak belum diterima oleh rakyat terdampak. Pasalnya, di setiap pengumuman pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4 juga disampaikan perihal peningkatan bantuan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pendistribusian bantuan yang belum optimal.

“Seharusnnya, pendistribusian bantuan dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat/Level4. Jika sudah menerima bantuan, masyarakat bisa menerima dan  mentaati aturan-aturan yang ditetapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4,” kata Heri Gunawan.

Wakil rakyat dari Dapil IV Provinsi Jawa Barat yang juga sebagai Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR RI kepada awak media di Jakarta, Senin (26/7).

Pemberlakuan PPKM Darurat/Level 4 memang telah direspon dengan menambah anggaran Perbaikan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 menjadi Rp 744,75 triliun dari semula yang hanya Rp 699,43 triliun.

“Anggaran untuk kesehatan juga dinaikkan dari semula Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun,” ujar pria yang akrab disapa Hergun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.

Politisi dari Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi melanjutkan, anggaran kesehatan ini dialokasikan untuk biaya perawatan pasien, insentif nakes, penyediaan obat Covid, pembangunan rumah sakit darurat dan percepatan vaksinasi.

“Meskipun anggaran kesehatan dinaikkan, namun pelaksanaanya di lapangan kurang maksimal. Misalnya, insentif Nakes di daerah dilaporkan masih tersendat,” ujar Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, per 17 Juli 2021 realisasi insentif nakes baru mencapai 23,6 persen atau Rp 2,09 triliun dari pagu anggaran Rp 8,85 triliun.
Padahal nakes merupakan garda terdepan penanggulangan pandemi Covid-19. Sudah seharusnya mendapatkan prioritas untuk atas hak-haknya.

“Nakes sudah berjuang mempertaruhkan nyawa dengan mendampingi dan merawat para pasien Covid-19. Peluang terpapar virus sangat besar sekali. Bahkan sudah banyak nakes yang meninggal dunia akibat terpapar virus,” ujar Hergun.

Selain itu, obat-obatan juga dilaporkan mengalami kelangkaan. Hal tersebut diketahui ketika Presiden Jokowi mengecek ketersediaan obat di Apotek Kota Bogor Jawa Barat. Presiden tidak menemukan obat yang dicarinya.

Menurut pelayan apotek, obat yang dicari presiden yaitu Oseltamivir, Gentromicyn, Favipiravir dan multivitamin, sudah sebulan tidak tersedia.

Ketidaktersediaan obat yang dicari presiden di apotek di kota Bogor menimbulkan kecurigaan tentang dugaan adanya penimbunan obat.
Pasalnya, BUMN Farmasi di hadapan anggota DPR RI menyatakan telah memproduksi obat dalam jumlah yang melebihi kapasitas produksi dalam memenuhi pasokan pasar.

Semoga kelangkaan obat bukan karena penimbunan. Kalau terindikasi ada oknum yang menimbun obat Covid-19, sudah selayaknya aparat mengusut penimbunan obat dan barang penanganan pandemi Corona ini.
“Sudah saatnya kita bersatu untuk kepentingan bangsa dan negara. Berbagai kendala di atas diharapkan bisa segera diperbaiki agar pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 dan penyaluran bantuan untuk rakyat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Hergun.

Keputusan Pemerintah memperpanjang PPKM 2 Agustus mendatang sudah seyogyanya didukung semua pihak. Keputusan itu merupakan pahit dan berat, namun saat ini keselamatan seluruh rakyat merupakan prioritas utama. Karena itu, semua pihak seharusnya mematuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama.
Perkembangan Covid-19 per 25 Juli 2021 menunjukkan penambahan kasus positif dan pasien meninggal masih cukup tinggi. Kasus positif tercatat bertambah 38.679 kasus. Pasien meninggal bertambah 1.266 orang. Angka itu masih jauh di atas target pemerintah untuk menurunkan kasus positif menjadi di bawah 10 ribu per hari.

“Jika rakyat diwajibkan untuk mengikuti dan mematuhi kebijakan PPKM Level 4, sudah seharusnya rakyat diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan, insentif dan stimulus agar bisa tetap bertahan menghadapi Covid-19. Presiden sudah memberikan arahan untuk memberikan bantuan kepada rakyat. Mudah-mudahan arahan itu bisa dilaksankan cepat dan tepat,” demikian Heri Gunawan. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait