SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengendalikan penyebaran kasus COVID-19. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, evaluasi pelaksanaan PPKM mikro tahap I dan II menunjukkan hasil penurunan kasus yang signifikan. Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
“Kami, pemkot bertekad meski di tengah pandemi ekonomi di Surabaya harus berjalan, namun protokol kesehatannya juga harus dijaga dengan ketat,” kata Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (8/3/2021).
Ia menyatakan, meski pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang ataupun tidak, pihaknya berkomitmen roda perekonomian di Kota Pahlawan ini tetap berjalan. Bagi dia, hal ini sudah menjadi komitmen Pemkot Surabaya di samping upaya pengendalian kasus Covid-19. “Jadi tidak ada lagi istilah ekonomi di Surabaya ini mati,” ujarnya.
Karenanya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini berharap, masyarakat juga dapat turut serta menjadi bagian dalam pembangunan. Salah satunya adalah turut membangun kepedulian warga terhadap penegakan protokol kesehatan. “Sebab kalau hanya pemerintah saja, maka itu akan sulit dilakukan tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya,” jelas Wali Kota Eri Cahyadi.
Menurut dia, apabila masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, maka tidak memungkinkan jika kasus penularan Covid-19 di Surabaya dapat semakin meningkat.
“Kalau ekonominya ingin bergerak maka tolong dijaga prokesnya. Kalau terlalu bebas, nanti bisa naik lagi (kasus Covid-19). Nah, ini yang jangan sampai terjadi di Surabaya,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan, penerapan PPKM Mikro di Kota Surabaya dalam 1 minggu terakhir, mulai tanggal 22 Februari hingga 01 Maret 2021 telah menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Baik penurunan terhadap kasus baru, kasus aktif, hingga kondisi tempat tidur di rumah sakit.
“Upaya tersebut akan semakin efektif apabila terus mengoptimalkan serta menguatkan kolaborasi yang terintegrasi dengan 3 Pilar dan peran masyarakat,” kata Irvan.
Pemberlakuan PPKM Mikro di Surabaya, dilaksanakan pada tingkat RT/RW serta kelurahan. Hingga saat ini pelaksanaannya dilakukan dengan 2 pembagian data zonasi, yakni berdasarkan Inmendagri dan SE Wali Kota Surabaya.
Berdasarkan data Inmendagri per tanggal 1 Maret 2021, Irvan menyebut, ada 8.979 RT tercatat nol kasus di Surabaya atau dalam kategori zona hijau. Kemudian zona kuning (1-5 kasus) ada 196 RT. Sedangkan untuk RT kategori zona oranye (6-10 kasus) dan zona merah (>10 kasus) tidak ada.
“Sementara berdasarkan SE wali kota per tanggal 1 Maret 2021, ada 8,979 RT di Surabaya nol kasus Covid-19 atau dalam kategori zona hijau. Sedangkan untuk zona kuning (1 kasus) ada 176 RT dan zona merah (> 1 kasus) 20 RT,” pungkasnya. (*)