Sumbawa Barat NTB.beritalima.com| Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai diberlakukan, Kamis (8/7/21)
Pemberlakuan PPKM ini hasil rapat terbatas Forkopimda KSB dan membentuk posko PPKM di Poto Tano untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai instruksi pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH saat melakukan pengecekan posko PPKM di Poto Tano bersama Dandim 1628/SB Letkol CZI Sunardi ST MIP , Kamis (8/7) sekitar pukul 11.55 WITA, mengatakan, kegiatan posko PPKM agar disesuaikan dengan jam keramaian serta kesibukan masyarakat.
“Saya meminta agar masyarakat pengguna jasa penyebrangan mematuhi protokol kesehatan dan aturan PKKM terkait dengan pembatasan jam aktivitas masyarakat,” katanya.
Kapolres juga memastikan bahwa kebutuhan logistik seperti oksigen dari Rumah Sakit dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu Dandim 1628/SB Letkol CZI Sunardi ST MIP juga meminta agar petugas di posko PPKM menjalankan tugas dan melayani masyarakat secara humanis.
“Dalam pelaksanaan tugas, lakukan dengan humanis dan upayakan pencegahan pelaksanaan penindakan,” katanya.
Sementara itu, Manager PT ASDP Poto Tano Yusuf Afandi mengatakan bahwa pihaknya turut serta bersama Puskesmas Poto Tano dalam pelaksanaan PPKM dan membantu pelaksanaan test Rapid Antigen bagi pengguna jasa penyebrangan.
Sementara itu, Polda NTB melalui akun media sosialnya merilis aturan lengkap PPKM di NTB untuk menekan penyebaran Covid-19 yaitu pusat perbelanjaan atau Mall dengan kapasitas 100 persen tetapi dibatasi hanya sampai jam 20.00 WITA.
Untuk perkantoran, diwajibkan Work From House (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen dan ketika WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.
Rapat atau seminar hanya 25 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat. Demikian juga sosial budaya dan di spot pariwisata cuma dibolehkan 25 persen.
Sementara tongkrongan juga 25 persen dan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WITA. Untuk kegiatan ibadah diperbolehkan dilaksanakan asalkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(red)