LAMONGAN, beritalima.com | Berbagai pihak di Kabupaten Lamongan sepakat bahwa nelayan sangat rentan kecelakaan dan harus mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dengan semangat kepedulian itu, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong dan BPJAMSOSTEK Lamongan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan se-Kabupaten Lamongan.
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani Kepala PPN Brondong Lamongan, Lani Ibrahim A.Pi,M.Si, dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, di Lokasi Meeting Hall PPN Brondong, Rabu (10/6/2020). Kepala Syahbandar Perhubungan Kelautan Brondong, Siswanto, turut menyaksikan penandatangan PKS ini.
Dalam acara yang juga dihadiri Ketua Aliansi Nelayan Lamongan, Polair Lamongan, dan para Anak Buah Kapal (ABK) serta nelayan Brondong ini, Dolik Yulianto mengatakan, sangat mengapresiasi keinginan PPN Brondong yang mewajibkan ABK dan nelayan se-Kabupaten Lamongan daftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Dolik mengatakan, setiap pekerja termasuk pekerja mandiri seperti nelayan wajib mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, terlebih bagi pekerja yang rentan mengalami kecelakaan seperti nelayan. Karena, program pemerintah ini tujuannya untuk mencegah terjadinya resiko sosial atau keluarga miskin baru jika tulang punggung keluarga mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian.
Dolik menjelaskan, hanya dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni cuma Rp 16.800,-/pekerja/bulan, pekerja akan mendapat kepastian jaminan sosial jika mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian.
“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan jika kecelakaan kerja ini sampai mengakibatkan tenaga kerja meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan 48 x upah atau sekitar Rp 48 juta. Kemudian, bila meninggal biasa, santunan buat ahli warisnya Rp 42 juta,” kata Dolik, mendampingi Kepala BPJAMSOSTEK KCP Lamongan, Wahyu Hutomo.
Dikemukakan, BPJANSOSTEK siap memberikan pelayanan yang cepat bagi nelayan, baik dalam pendaftaran maupun proses pembayaran klaim, melalui counter layanan yang telah tersedia. “Jadi, sangat tidak rugi mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya kecil tapi manfaatnya sangat besar bagi nelayan dan keluarganya,” imbuh Dolik.
Kepala PPN Brondong, Ibrahim, menyatakan sangat tepat sekali BPJS Ketenagakerjaan hadir. Dia mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan sangat baik, yakni memberi kepastian jaminan sosial pada nelayan bila mengalami resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sangat dibutuhkan para nelayan yang memang rentan kecelakaan saat melaut. Untuk itu, Ibrahim mengimbau pada seluruh ABK besar, sedang dan kecil segera mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, Syahbandar PPN Brondong telah memfasilitasi counter layanan BPJAMSOSTEK khusus nelayan untuk memberikan pemahaman/ sosialisasi bagi nelayan yang akan mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, potensi nelayan di wilayah PPN Brondong untuk ABK kapal besar, sedang dan kecil jumlahnya sebanyak 1.500 nelayan, yang diharapkan seluruhnya segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saat bekerja akan aman, dan keluarga yang ditinggal bekerja pun juga merasa tenang.
Sementara itu Siswanto, Syahbandar Perhubungan Kelautan, mengatakan, sangat senang dengan pola pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang sangat mudah dan bisa dibayar dimana-mana, bisa melalui ATM Bank Pemerintah, Indomaret, Alfamart dan SMS Banking.
Menurut Siswanto, saat ini banyak sekali resiko yang terjadi di laut, seperti kecelakaan kerja, hilang di laut bahkan meninggal dunia.
“Jadi sangatlah tepat jika nelayan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, demi kesejahteraan mereka,” kata Siswanto.
Dengan adanya PKS antara PPN Brondong dengan BPJAMSOSTEK KCP Lamongan Bojonegoro ini diharapkan semua nelayan segera daftar dan terlindungi program BPJAMSOSTEK, sehingga dia dan keluarganya tidak akan jatuh miskin bila mengalami resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. (Ganefo)