BANYUWANGI, beritalima.com – Untuk terus menjalin Sinergitas dengan stakeholder yang ada di kabupaten Banyuwangi, yakni Polres, Kodim 0825 serta Dinas kesehatan Kabupaten Banyuwangi, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia ) Menggelar seminar sinergitas organisasi dalam rangka peningkatan cakupan suspect, penurunan angka kesakitan dan kematian akibat TB Paru di kabupaten Banyuwangi.
Dalam hal ini PPNI Banyuwangi mengajak semua peserta yang hadir untuk ikut sadar dalam hal peningkatan cakupan suspect dan penurunan angka kesakitan dan kematian akbiat TB paru dan sekaligus berharap sinergitas dan dukungan dari stakeholder yang ada.
Menurut DR. Sismulyanto S.Kep.,Ns M.,Kes, ketua PPNI Banyuwangi menuturkan bahwa targetnya banyuwangi bebas dari TB paru
“Kita mempunyai target agar banyuwangi bebas dari TB paru, maka dari itu kita butuh sinergitas dan kerja sama antara PPNI dengan stakeholder yang ada, dalam hal ini kita tekankan kepada para perawat di Banyuwangi agar selalu tanggap atas keluhan masyarakat dalam pemeriksaan terutama TB paru dan terus mengupayakan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.” Ungkapnya
Ketua DPD PPNI Banyuwangi ini juga menjelaskan bahwa dalam seminar ini para peserta mendapatkan penjelasan tentang bagaimana upaya dan langkah dalam penanggulangan TB di wilayah kerja masing
“Dalam seminar ini peserta juga mendapat penjelasan Selayang pandang hukum terhadap perspektif kesehatan di indonesia serta Strategi penanggulangan TB di banyuwangi, cara penularan Tuberkolosis dan penatalaksanaannya.” Imbuhnya
Sementara menurut Sudarto, perwakilan dari dinas kesehatan kabupaten Banyuwangi dalam pemaparanya menjelaskan bahwa penanggulangan TB paru ini harus di mulai dari wilayah kerja masing masing
“Untuk memaksimalkan upaya penanggulangan dan pencegahan TB paru harusnya di mulai dari wilayah kerja masig masing mulai dari tingkat puskesmas sampai ke wilayah rumah sakit, dan yang pasti sering dilaksanakan penyuluhan terhadap warga dan mensosialisasikan bahwa obat obatan TB tidak di perjualbelikan secara bebas, harus sesai dengan resep dokter.” Paparnya
Sedangkan menurut perwakilan dari polres Banyuwangi yang di wakili kasat Binmas, menyampaikan tentang kewenangan petugas medis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
“Yang jelas petugas medis memiliki kewenangan dan SOP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kesehatan, namun tentunya harus di lengkapi dengan ijin yang sesuai aturan, karena masih di temukan petugas medis yang melanggar hukum, dengan tanpa ijin membuka dan mendirikan praktek mandiri serta melakukan penanganan medis yang melanggar SOP.” Singkatnya.
(Abi)