JAKARTA, beritalima.com – Sebagai organisasi transportasi online berbadan hukum, Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia atau disebut PPTJDI saat ini tengah menjajaki kerjasama antar lembaga organisasi, khususnya pada bidang hukum.
“Hal ini dirasakan perlu dilakukan oleh PPTJDI seiring dengan tuntutan waktu yang banyak bersentuhan dengan bidang hukum, baik dalam melakukan advokasi bagi para pengemudi transportasi online maupun dalam menjawab segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum,” ujar Igun Wicaksono, Ketua Umum TJDI, Selasa (22/5/2018) di Jakarta.
Igun pun telah membahas mengenai hal kerjasama hukum antar lembaga ini bersama advokat K.P. Henry Indraguna, S.H., C.L.A., C.I.L yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia.
“Advokat yang banyak menyelesaikan perkara-perkara tokoh dan selebritis nasional ini memiliki jiwa sosial yang tinggi, melihat lemahnya hak-hak pembelaan hukum para pengemudi transportasi online, sehingga memanggil jiwa sosialnya untuk menjadi jembatan antar dua lembaga organisasi ini, advokat yang juga sebagai pendiri dan pemimpin kantor advokat Henry Indraguna & Partners (H.I.P) di bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Sementara dikatakan Igun penjajakan kerjasama hukum antar dua lembaga organisasi ini diharapkan mampu memperkuat bidang hukum lembaga, mengingat saat ini jumlah pengemudi transportasi online terus bertambah sehingga bertambah juga berbagai macam masalah ataupun konflik yang melibatkan masalah hukum dengan para pengemudi transportasi online.
“Dengan adanya kerjasama antara PPTJDI dengan KAI, maka lembaga atau organisasi diharapkan lebih profesional dalam menghadapi permasalahan – permasalahan yang timbul dan berdampak hukum baik pidana maupun perdata ataupun hal lain yang menyangkut hukum,” tambahnya. dedy mulyadi