BANDUNG, beritalima.com | Isah Binti Sandi Narsik, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat harus terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Korban perbudakan yang disiksa dan pulang dalam keadaan cacat itu kepada awak media, Senin (11/6-2019) mengaku diberangkatkan oleh perusahaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di jalan SMP Kelurahan Tengah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
PPTKIS yang baru saja bebas dari skorsing itu urung memberikan bantuan pengobatan seperti janji pada Rabu (27/3/2019) lalu. Karena Isah Binti Sandi Narsik belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dia belum bisa membuka tabungan di bank. Rekening Amir sang suami yang dikirimkan ketika diminta oleh PPTKIS melalui pesan WhatsApp. Hal inilah kemudian dijadikan dalih sehingga bantuan tidak diberikan.
Sementara itu, sumber di Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjelaskan jika berdasarkan data, Isah Binti Sandi Narsik bekerja di Qatar namun pada sistem SISKO terdaftar negara tujuan Saudi Arabia.
“Ngak mungkin kalau visa dan paspornya tujuan Saudi tapi PAP dan KTKLN tujuan Qatar, pasti mental saat PAPnya”, terang Dirut PPTKIS tersebut melalui pesan WhatsApp. (Pathuroni Alprian)