PPUU DPD RI dan Menkominfo Bahas UU Pelayanan Publik

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan atas UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Berbagai kegiatan dilaksanakan mulai dari inventarisasi materi terhadap permasalahan pelaksanaan UU di daerah sampai rapat kerja (raker) dengan beberapa kementerian dan lembaga.

Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Putri Sitepu mengatakan, terdapat beberapa isu krusial yang perlu diakomodir dalam perubahaan UU Pelayanan publik. PPUU DPD mencatat, pengaturan atas penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik sebagai bagian dari pelaksanaan e-government.

“Kesiapan e-government merupakan salah satu norma baru yang akan dibahas dalam perubahan UU Pelayanan Publik,” ucap Badikenita saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Jonny G Plate secara virtual, Jakarta, Rabu (3/24).

Ditambahkan, pengaturan mengenai inovasi dalam pelaksanaan pelayanan publik, perlu juga diatur mengenai insentif bagi pengembangan inovasi pelayanan publik. PPUU DPD RI juga menilai diperlukan pengaturan terkait pelayanan publik bagi kelompok rentan dan pengaturan pelayanan publik secara berjenjang.

“Untuk itu diperlukan pengaturan mengenai kerjasama penyelenggaraan pelayanan publik baik sesama penyelenggara pelayanan publik maupun dengan pihak lainnya,” cetus senator dari Dapil Sumatera Utara ini.

Anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sukisman mengatakan, UU Pelayanan Publik harus diimbangi teknologi yang mumpuni. Lantaran, UU Pelayanan Publik membutuhkan jaringan koneksi internet. “Apa mungkin Indonesia yang begitu luas hanya menggunakan satelit saja. Sebab UU ini harus didukung teknologi yang mumpuni,” tutur dia.

Senator Kalteng, Agustin Teras Narang menjelaskan, penyempurnaan UU Pelayanan Publik harus ada hubungan yang konstruktif pemerintah dengan masyarakat. “Hal ini merupakan tugas semua aparatur. Jika melihat ini, memang untuk pelayanan publik harus ada revolusi mental dari aparatur. Bagaimana aparatur memiliki sikap melayani kepada masyarakat.”

Menteri mendorong melakukan peningkatan kinerja pelayanan publik. Dia menyambut baik langkah PPUU tentang perubahan atas UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Kami mendukung RUU inisiatif PPUU DPD RI untuk mengwujudkan Indonesia terkoneksi dan semakin maju,” harap dia.

Dambahkan, pengembangan pelayanan publik secara digital sangat penting. Untuk itu pihaknya ingin mengembangkan 100 Smart City. “Gerakan menuju 100 Smart City sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah untuk semakin mengakselerasi pemanfaatan teknologi digital,” kata dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait