JAKARTA-Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI menilai Pemerintah Indonesia perlu mengantisipasi pengaruh perkembangan teknologi yang sangat pesat. Hal tersebut menyebabkan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental.
“Kami memandang perlu dibentuk aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan cakupan yang lebih luas yaitu dalam bentuk peraturan pada level Undang-Undang yang materi muatannya mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau Pemerintahan Digital,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI Angelius Wake Kako saat RDPU terkait Inventarisasi Materi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (17/11).
Menurut Angelius, perkembangan teknologi ini memaksa pemerintah untuk mengupayakan penyesuaian yang berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun sejak dikeluarkan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang SPBE ini, seharusnya Indonesia mampu berada pada posisi yang baik dalam hal pelaksanaan e-government. “Kenyataannya pemanfaatan tekonologi informasi kelihatan belum maksimal,” tuturnya.
Tidak maksimalnya SPBE tersebut, sambungnya, mungkin disebabkan oleh pengaturan SPBE dalam bentuk peraturan presiden. “Dalam hal ini, regulasi berupa peraturan presiden masih kurang tepat jika dijadikan sebagai bentuk aturan yang menjadi acuan implementasi SPBE di Indonesia,” kata senator asal Nusa Tenggara Timur ini.
Di kesempatan ini, Anggota DPD RI Provinsi asal Bali Shri I Gusti Arya Wedakarna mengatakan jika sudah memiliki UU SPBE maka akan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pelayan publik yang berbasis elektonik. Hal tersebut berkaca pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini sehingga membutuhkan pelayanan e-government.
“Jika sudah ada UU maka pusat dan daerah bisa meningkatkan pelayanan publiik. Karena kita harus belajar dari kasus pandemi ini, maka perlu dilakukan e-government,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat Achmad Sukisman Azmy menyoroti lemahnya sumber daya manusia yang masih di level satu sehingga akan sulit bersaing dengan negara-negar maju. Untuk itu pemerintah perlu meningkatkan sumber daya manusia Indonesia sehingga bisa menuju ke digitalisasi 4.0.
“Penguasan sumber daya manusia kita masih di level satu sementara kita harus ngebut ke digitalisasi 4.0, dengan demikian kita bisa sejajar dengan negara maju,” imbuhnya.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia Dana Indra Sensuse mengatakan bahwa untuk saat ini implementasi teknologi digital di pemerintahan menunjukan adanya kemajuan. Namun kualitas sumber daya manusia yang lemah, mengakibatkan minimnya digital leadership yang membawa dampak kepada berkurangnya daya saing infrastruktur digital dan lambatnya transformasi digital.
“Kompetensi, kreativitas dan inovasi teknologi digital masih terbatas pada pemanfaatan teknologi, dan masih belum sampai pada penciptaan maupun pada pengembangan teknologi dan inovasi itu sendiri,” tuturnya.(ar)