JAKARTA, Beritalima.com– Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dalam usaha pemantauan dan peninjauan terhadap UU No: 11/2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan Presiden Joko Wiodo (Jokowi) awal Nopember lalu.
Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Putri Br Sitepu mengatakan, DPD RI memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU termasuk Omnibus Law Ciptaker yang banyak mendapat penolakan dari kaum buruh, mahasiswa maupun masyarakat.
“Dalam kerangka itu, kami ingin memperoleh gambaran terhadap implementasi UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk dari legislative review untuk evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata senator dari Dapil Provinsi Sumatera Utara itu dalam rapat virtual PPUU DPD RI dengan pakar hukum nasional, Rabu (18/11).
Badikenita mengatakan, PPUU bakal fokus melihat UU Ciptaker dalam cluster pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan cluster tentang pengadaan tanah. UU Cipta Kerja telah membentuk Bank Tanah.
“Kedudukan Bank Tanah itu sendiri dapat dikatakan belum jelas. Bank Tanah dikatakan lembaga khusus, namun lembaga khusus itu termasuk dalam kategori apa juga tidak dapat kita temukan jawabannya dalam UU Ciptaker karena bank tanah dikatakan BUMN bukan, Badan Layanan Umum (BLU) juga bukan,” kata dia.
Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengatakan, permasalahan tanah ini penting untuk meyakinkan para investor. “Karena peta pusat, bisa beda dengan yang ada di daerah. Belum lagi bagaimana dampaknya untuk masyarakat adat,” papar politisi senior ini.
Senator asal Provinsi Kalimantan Barat, Maria Goreti malah khawatir mengenai masyarakat adat. “Apakah bisa UU Ciptaker ini ditinjau kembali dengan memasukkan berbagai kearifan lokal dan nasional, sehingga indikator bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keanekaragaman hayati dan potensi lokal, sehingga masyarakat adat tidak terpinggirkan di lingkungan yang subur,”ungkap dia.
Dalam RDPU itu, John Pieris, Guru Besar Universitas Kristen Indonesia berpendapat, DPD RI dapat meningkatkan fungsi dan peranan sebagai reviewer (peninjau dan pemantau) juga penilai UU terutama aspek normatif dogmatif dalam legilastive review. “Apakah dilakukan peninjauan dan pemantauan sebelum PP (Peraturan Pemerintah) keluar atau menunggu PP keluar?” cetusnya.
John berpendapat, kalau dalam melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU Cipta Kerja, PPUU DPD RI sebaiknya memiliki cukup data mengenai kekurangan prinsipal terhadap norma-norma UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maupun yang tidak sinkron dengan UU yang lain atau dengan UU yang terkait.
“Penting juga diusulkan ke Badan Legislatif DPR RI, agar struktur konsideran memperhatikan usul dan saran DPD RI sebagai kamar kedua legislasi,” terang dia.
Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Budiman Ginting menyarankan dalam peninjauan dapat dimasukkan mengenai nilai-nilai kearifan lokal. “Bagaimana hak ulayat dapat diakomodir tak tergerus masuknya modal asing. DPD RI juga dapat mengusulkan agar lebih mengutamakan kepentingan daerah. (akhir)