PPUU Harus Desain UU BUMDes Yang Dapat Akomodir Kepentingan Masyarakat Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum mampu menjadi penggerak perekonomian desa akibat tumpang tindihnya aturan yang mengatur tentang BUMDes.

Karena itu, kata Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Ajbar revitalisasi BUMDes sangat diperlukan melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes).

Hal tersebut dikatakan Ajbar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PPUU dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin dalam rangka Pengayaan Materi RUU BUMDes di Ruang Rapat PPUU, Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (22/1).

Dikatakan, masih banyak daerah di tanah air yang belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pembentukan BUMDes. Hal ini karena belum ada aturan tersendiri tentang BUMDes.

Anggota PPUU asal Sulawesi Tengah, Lukky Semen mengatakan, aturan dalam RUU BUMDes harus melindungi para pelaku ekonomi di desa dan mempersiapkan merekanya dari pembinaan pelaku usaha, pengembangan BUMDes dan pengawasannya.

RUU ini perlu secara rinci mengatur tentang manajemen tata kelola BUMDes. Terlebih lagi di era digital saat ini, perlu ada aturan manajemen BUMDes yang berbasis teknologi (IT).

“RUU ini harus mampu menyiapkan sumber daya yang baik dan mumpuni agar implementasinya berjalan dengan tepat sasaran. Harus mampu melindungi pelaku usaha di desa, karena kurangnya pengetahuan mereka atas usaha yang dijalankan sehingga banyak dibohongi orang luar, harus ada pendampingan dan pembinaan.”

Senada dengan Lukky, anggota PPUU daerah pemilihan Riau, Instiawaty Ayus menilai, BUMDes membutuhkan kepastian hukum sehingga berbagai inovasi yang diusung oleh BUMDes memiliki payung hukum yang jelas.

“Inovasi yang diusung pemerintah Provinsi sebagai pendamping BUMDes belum diiringi regulasi. Pertumbuhan BUMDes di masing-masing daerah tak sama dan itu bisa saja menimbulkan kesenjangan. Hanya daerah yang memiliki potensi yang dapat berkembang pesat dan memajukan perekonomian daerah.”

Anggota PPUU pemilihan Sumatera Utara, Badikenita Sitepu menilai, dana desa belum banyak menyentuh BUMDes. Jawa Timur yang BUMDesnya berkembang pesat, 85 persen dana desa digunakan untuk infrastruktur. “Kalau ada yang digunakan untuk BUMDes, itu sebatas pembangunan gedung BUMDes, belum kepada penguatan modal BUMDes,” jelas dia.

Anggota PPUU Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengatakan, RUU BUMDes hendaknya dirancang sesuai dengan kebutuhan nasional, bukan hanya dapat diimplementasikan di daerah-daerah tertentu saja, karena dikhawatirkan kehadiran RUU ini akan menimbulkan kesenjangan.

Untuk itu, PPUU harus mampu mendesain aturan bagi BUMDes yang dapat mengakomodir kepentingan seluru masyarakat. Yang dikhawatirkan mudah membuat undang-undang, tetapi implementasinya harus paham daya serap masyarakat di daerah.

“Keberhasilan BUMDes dari satu daerah, harus dibuatkan komparasi dengan daerah lain yang BUMDesnya tidak berkembang dengan baik,” demikian Agustin Teras Narang. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *