ACEH BESAR, Beritalima – Tim Hukum Kodam Iskandar Muda yang di pimpin Mayor Chk Ary Wibowo memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit Batalyon Raider 112/Dharma Jaya, bertempat di Aula Mako Yonif Raider 112/DJ, Japakeh, Aceh Besar. Rabu -15-03-2017.
Dalam kesempatan tersebut, Mayor Chk Ary Wibowo menjelaskan tentang bagaimana proses semua hukum dan penanganan perkara seperti pelanggaran yang bersifat pidana maupun pelanggaran disiplin dari prajurit, serta bagaimana wewenang Ankum dalam setiap penyelesaian perkara.
Selain membahas pelanggaran bersifat pidana dan disiplin, ketua tim penyuluhan hukum ini juga membahas tentang masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dan Insubordinasi dalam UU no 23 tahun 2014.
Selain itu ia juga mengatakan, setiap prajurit yang terlibat Narkoba, baik hanya sebagai pemakai, pengedar maupun distributor, dapat dikenai sangsi. Sangsi yang akan dikenakan dapat berupa tindakan tegas, bahkan sampai pada sangsi pemecatan,” terang ketua tim.
Sementara itu, Komandan Batalyon Raider 112/DJ Mayor Inf Awang Danuarto S.Sos melalui Pasi Intel Yonif Raider 112/DJ Kapten Inf Fitra Rakhmaddy S mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting dilingkungan TNI AD khususnya bagi prajurit raider 112/DJ yang belum memahami tentang hukum, selain itu agar dapat lebih mengerti dan memahami Hukum yang berlaku di TNI-AD
.
Danyon berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, kepada seluruh personel agar menghindari segala bentuk pelanggaran sekecil apapun karena akan merusak citra bagi Personil itu sendiri dan keluarga serta merusak citra Satuan,’’(**)