Praktik Monopoli BUMN Ancam “Matikan” Usaha Swasta

  • Whatsapp

Ditengah upaya pemerintah meningkatkan daya saing logistik dalam negeri, sejumlah praktik monopoli justru terjadi berulang kali melalui induk atau anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan praktik monopoli membuat pelaku usaha swasta khawatir akan adanya persaingan tidak sehat yang berpotensi “mematikan” usaha perusahaan swasta. Selain itu, hal ini juga menyurutkan minat investor asing untuk menanam modal di Indonesia.

“Monopoli BUMN yang terjadi untuk kesekian kalinya membuat iklim usaha menjadi tidak sehat, mengancam kelangsungan usaha swasta, dan tidak berkeadilan. Lebih lagi, praktik kartel dan monopoli ini tidak menarik untuk investor menanam modal di Indonesia,” ujar Yukki di Jakarta.

Pernyataan Yukki tersebut menyusul rencana sinergi yang dilakukan antara PT. Garuda Indonesia bersama Angkasa Pura II untuk mengintegrasikan kargo pada lima bandara terbesar di Indonesia antarala lain Jakarta, Surabaya, Medan. Makassar, dan Denpasar.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Arif Wibowo mengatakan, kerja sama antara Garuda Indonesia Cargo dengan PT Angkasa Pura Kargo akan diberlakukan pada empat bandara tak hanya di Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, Denny Fikri, menyatakan kerjasama ini bisa mendogkrak pendapatan perusahaan yang baru berusia satu tahun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Yukki menilai adanya kecenderungan monopoli yang dilakukan kedua BUMN tersebut. Kendati demikan ia mengaku ikut berbangga bila perusahaan-perusahaan BUMN bisa tumbuh besar.

“Kami terus terang ikut berbangga bila perusahaan- perusahaan BUMN tumbuh besar. Namun, kami meminta kepada pemerintah agar memperhatikan juga keseimbangan dan kelanjutan sektor usaha yang dimiliki pihak swasta. Sebab, perusahaan swasta juga memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing,” ungkap Yukki yang juga merupakan Ketua Umum AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Association) tersebut.

Selain berpotensi “mematikan” usaha sektor swasta, sambung Yukki, praktik monopoli juga memberi efek buruk terhadap iklim investasi dan performa logistik di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Syarkawi Rauf mengatakan berjanji akan melakukan kajian terkait sinergi antara PT. Garuda Indonesia dan PT. Angkasa Pura Kargo dari segi hukum maupun dampak yang ditimbulkan.

“KPPU akan melakukan kajian terhadap sinergi tersebut terkait dasar hukum dan dampaknya terhadap praktek monopoli, ” ujar Syarkawi saat dihubungi.

Kasus monopoli pun turut memicu reaksi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Bahlil Lahadalia. Ia meminta agar peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat untuk mencegah disparitas yang terlalu besar di dalam dunia usaha itu sendiri. Disparitas antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar di Tanah Air sangat besar.

Ia mengatakan, UMKM di Indonesia terus bertambah bahkan diperkirakan mencapai 56 juta pelaku usaha. Herannya, pelaku UMKM ini tidak mengalami peningkatan signifikan dari segi aset dan kapasitas usaha. Sedangkan usaha-usaha konglomerasi kian menggurita dan mengalami pertumbuhan aset yang spektakuler.

“Ini yang membuat disparitas di dunia usaha itu kian complang. Ada yang kurang sehat di kebijakan dan struktur industri kita. Dari puluhan juta usaha kecil yang ada, rata-rata usaha kecil itu mentoknya nanti di menengah saja. Seperti ada kekuatan besar yang menghalangi dia naik ke atas. Ini yang harus kita perangi untuk pemerataan,” tandas Bahlil.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *