SERGAI(SUMUT),BeritaLima.com– Polres Serdang Bedagai menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyakit masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan kegiatan razia setiap malam Minggu terhadap kafe remang-remang serta membubarkan anak joget (ajo) di Pantai Klang beberapa waktu yang lalu.
Penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah akibat praktik prostitusi terselubung tersebut. Turut diamankan adalah barang bukti berupa 1 (satu) kotak kondom merk Sutra dan 6 (enam) buah kondom bekas dipakai, 20 lembar tisu bekas pakai, uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Menurut keterangan Y alias C, panti pijat miliknya sudah beroperasi selama 7 bulan dan mengaku tidak menyediakan layanan plus plus (berhubungan badan layaknya suami istri) namun layanan plus plus merupakan inisiatif para terapis.
Adapun berdasar informasi yang dihimpun, layanan pijat yang diberikan bervariasi, yakni Rp 80 ribu (1 jam), Rp 115 ribu (2 jam), Rp 150 ribu (2 jam), Rp 186 ribu (2,5 jam) dan layanan plus plus seharga Rp 300 ribu (full service dengan berhubungan seks).
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, Sik, MH membenarkan tentang penggerebekan tempat prostitusi berkedok pijat relaksasi di wilayah hukumnya. “Para pelaku yaitu S alias C dan AW sebagai pemilik tempat usaha panti pijat akan dikenakan pasal 296 KUHP yakni perbuatan mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” kata Kapolres.