Praktik Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi Digerebek Sat Reskrim Polres Sergai

  • Whatsapp

SERGAI(SUMUT),BeritaLima.com– Polres Serdang Bedagai menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyakit masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan kegiatan razia setiap malam Minggu terhadap kafe remang-remang serta membubarkan anak joget (ajo) di Pantai Klang beberapa waktu yang lalu.

Tindakan tegas juga dilakukan oleh Polres Serdang Bedagai, Jumat (11/11) sekitar pukul 15.30 Wib dengan menggerebek tempat prostitusi berkedok pijat refleksi. Panti pijat Yeni Relaksasi yang berlokasi di pinggir jalinsum, tepatnya di Dusun I, Desa Pon, Kec Sei Bamban, Kab Serdang Bedagai ini digerebek oleh Sat Reskrim Polres Sergai.
Dalam penggerebekan itu telah diamankan Y alias C (29) dan AW (43) yang merupakan pasangan suami istri sebagai pemilik panti pijat. Turut serta diamankan NS (24),  H (31) dan KI (30) yang berprofesi sebagai terapis. Siang itu juga diamankan SS (27) dan IS (37) sebagai pengunjung (tamu) dari panti pijat. Bahkan IS yang merupakan PNS Pemkot Tebing Tinggi diamankan saat bertelanjang bulat sedang menikmati layanan seks dengan salah satu terapis yang juga telanjang.

Penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah akibat praktik prostitusi terselubung tersebut. Turut diamankan adalah barang bukti berupa 1 (satu) kotak kondom merk Sutra dan 6 (enam) buah kondom bekas dipakai, 20 lembar tisu bekas pakai, uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Menurut keterangan Y alias C, panti pijat miliknya sudah beroperasi selama 7 bulan dan mengaku tidak menyediakan layanan plus plus (berhubungan badan layaknya suami istri) namun layanan plus plus merupakan inisiatif para terapis.

Sedangkan AW yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan otomotif kemudian berhenti dan membuka panti pijat dikarenakan kebutuhan akan pijat relaksasi belum ada di jalinsum sehingga mencoba membuka usaha tersebut dan sudah berjalan 7 bulan.

Adapun berdasar informasi yang dihimpun, layanan pijat yang diberikan bervariasi, yakni Rp 80 ribu (1 jam), Rp 115 ribu (2 jam), Rp 150 ribu (2 jam), Rp 186 ribu (2,5 jam) dan layanan plus plus seharga Rp 300 ribu (full service dengan berhubungan seks).

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, Sik, MH membenarkan tentang penggerebekan tempat prostitusi berkedok pijat relaksasi di wilayah hukumnya. “Para pelaku yaitu S alias C dan AW sebagai pemilik tempat usaha panti pijat akan dikenakan pasal 296 KUHP yakni perbuatan mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” kata Kapolres.

Sedangkan terhadap para terapis dan pengguna (tamu) hanya dikenakan sebagai saksi dalam kasus ini. “Nanti akan kita coba jerat dengan Perda Kab Sergai untuk para terapis dan tamunya, karena dalam KUHP hanya mengatur tentang penyedia tempat atau yang mengadakan perbuatan cabul,” jelas Kapolres mengakhiri penjelasannya.(sugi)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *