ACEH-Beritalima-Calon Sekda Provinsi Aceh harus sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) PP 58 Tahun 2009, hal tersebut di katakan oleh Praktisi hukum, Imran Mahfudi SH,Minggu (03/01/2019) Malam.
Salah satu syarat Kata Imran Mahfudi SH, Untuk calon Sekda Aceh adalah taat menjalankan ajaran agamanya, karena ini merupakan suatu persyaratan, maka haruslah dipenuhi karna Aceh Daerah Syari’at.
“Harus ada suatu mekanisme untuk memastikan persyaratan tersebut dipenuhi, agar rektuitmen Sekda Aceh tidak cacat prosedur, tegas Imran Mahfudi SH kepada media ini,
Pria yang akrab disapa Boim ini menyebutkan, hal yang paling memungkinkan dan sudah lazim diterapkan di Aceh, adalah Tes baca Al-Qur’an. “Maka saran saya agar seluruh calon Sekda Aceh dilakukan tes baca Al-Qur’an untuk memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 2 PP 58 Tahun 2009.
“Tidak dilaksanakannya tes baca Al-Qur’an pada seleksi calon Sekda Aceh tempo hari telah cacat secara hukum. “Menurut saya ia, karena taat menjalankan perintah agama tersebut merupakan syarat, bahkan syarat nomor satu, Jadi’? harus ada pembuktian dari pemenuhan syarat tersebut, yang paling memungkinkan tes baca Al-Qur’an,”jelas pria yang juga aktif di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI-P itu.
“Kita minta kepada pihak ya g berwenang untuk melakukan seleksi ulang calon Sekda Aceh dan itu masih mungkin untuk dilakukan dengan segera supaya tidak cacat hukum.
“Untuk kesempurnaan menjadikan Sekda Aceh saya kira mungkin saja di seleksi dan calonkan ulang, karena hasil seleksi sebelumnya masih kurang Fer dan ada persyaratan yang belum dibuktikan serta pemenuhannya,”tutup Imran.”(**)