Praktisi Hukum Minta Kemenkumham Sidak dan Periksa Karutan Depok

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Praktisi hukum yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada Andi Tatang Supriyadi SH,M.H ,CPL ikut merasa prihatin dengan kasus meninggalnya RA (26) di dalam rutan kelas 1 Depok, pihak nya mengatakan kalau memang itu benar maka harus ada pemeriksaan menyeluruh dari mulai kepala rutan sampai dengan jajaran yang di bawah karena ini sudah masuk ranah pidana dan kelalaian.

“Kalau betul korban meninggalnya sesuai pemberitaan yaitu tewas dengan sejumlah tusukan, maka perlu evaluasi menyeluruh dari mulai karutan sampai para penjaga tahanan,perlu sidak juga dari kementerian Hukum dan Ham untuk memastikan bahwa para tahanan didalam terlindungi hak-hak hukumnya,” tegasnya, Senin (02/09/2024)

Pihaknya menyampaikan bahwa hak untuk hidup itu sudah di atur dalam undang-undang tanpa terkecuali apakah itu sipil atau tersangka sekalipun.

“Ini bukan lagi soal korban sebagai napi dan pelaku napi juga, tapi ini soal nyawa didalam rumah tahanan yang seharusnya dilindungi terkait keselamatan nya oleh para petugas keamanan di rutan dan tidak menjadi korban kekerasan apalagi sampai meninggal,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Kemenkumham dan pihak kepolisian untuk bisa turun mengusut kasus meninggalnya RA (26) karena menurutnya kejadian ini tidak boleh terulang kembali untuk itu perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Karutan dan para petugasnya harus di periksa secara internal kenapa senjata tajam atau benda-benda yang membahayakan nyawa seseorang bisa masuk ke dalam rutan, Apakah ada kelemahan penjagaan ? Ataukah ada indikasi kerjasama untuk memasukan senjata tajam atau benda-benda lainya yang dilarang masuk rutan,”tandasnya.(yopi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait