Jakarta | beritalima.com – Pasca diberhentikannya dua Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung yang ditangkap oleh KPK akibat dugaan tindak pidana korupsi. Praktisi hukum senior Suhadi, S.H., mensupport Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M Syarifuddin, SH., M.H dalam melakukan tindakan untuk pembenahan lembaga peradilan.
Suhadi pun berdasarkan realita di lapangan ketika berinteraksi dengan Hakim, tidak memungkiri bahwa ditangkapnya dua Hakim Agung dan pegawai Mahkamah Agung RI kerap terjadi bergaining antara orang yang mencari keadilan dengan lembaga peradilan.
“Istilahnya M M ember…. berapa em….,” seloroh Suhadi kepada beritalima.com di Jakarta, pada Jum’at (6/1/2023).
Ditegaskan Suhadi, oknum Hakim dan oknum pegawai di lembaga peradilan menurutnya berawal dari itikat baik atau good will dari pimpinannya kendati tidak mengatakan kepada Ketua Mahkamah Agung RI tapi kepada pimpinannya.
“Ketua Mahkamah Agung RI orang baik tapi yang lainnya gimana karena Hakim itu berbeda, seperti Jaksa, Kepolisian. Jadi ujung tombaknya ada dipimpinan. Kalau Mahkamah Agung berbeda sedangkan Hakim memiliki ruang yang berbeda dan kemandiriannya tidak boleh diganggu gugat sehingga menjadi persoalan tidak bisa disuruh ini disuruh itu,” tandas Advokat Suhadi, S.H.
Masih ditegaskan Suhadi, semua pimpinan yang ada di Mahkamah Agung kalau mau mereformasi harus mereformasi diri. Saat ini menurutnya sama seperti yang diungkapkan Ketua Mahkamah Agung RI bener – bener sangat memprihatinkan. Apalagi berdasarkan kasus yang ditanganinya itu ketika berinteraksi dengan Hakim, setelah menanyakan bagaimana kasusnya ini, malah dibalik tanya oleh Hakim, mau berapa disiapkan uang.
“Itu bukan rahasia umum lagi, jadi kalau kita nanya ke Mahkamah Agung soal perkara terus Hakimnya dikasih tahu …..siap dana berapa….? Ini fakta, ini ada di rekamannya di saya kok,” tandasnya.
Kedua kata Suhadi, SH nanti ditunjukkan orang-orangnya yang akan datang nanti terlihat siapa siapa yang akan datang. Menurutnya hal itu sudah tidak heran sehingga betapa apatisnya masyarakat yang mencari keadilan.
“Persoalannya KPK tidak greget, kalau KPK greget habislah itu oknum yang ada di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Dari pengalaman Suhadi ketika mengingat di tahun 1994 – 1995, merasa ada keadilan yang bisa dicari ketika bersurat ke MA berdasarkan fakta hukum yang benar, Hakim akan meluruskan tapi sekarang ini bergaining bentuknya.
“Ini lucunya begini, ini fakta kalau nanti saya dipermasalahkan saya siapin, ada rekamannya. Saya ditanya aiap berapa, bukan uang kecil loh yang muncul. Saya tanya berapa itu berapa. M loh dia bilang, istilah mereka ember mau disiapin berapa ember. Kita kalau gak sanggup, hari ini ditunda sidangnya karena menunggu deal kita besok sudah diputus,” terangnya kepada beritalima.com
Ditambahkannya terhadap hal itu, 100 persen bisa kalah dan tragis namun diakui Suhadi, SH selaku kuasa hukum yang tahu persis ketika melihat advokat di kantornya tidak ada uang tapi demi kebenaran. “Tidak dilihat lagi kebenaran, yang dilihat berapa embernya itu siapa apa enggak. Kalau berapa embernya engga siap jangan berharap ada keadilan di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Reporter : Dedy Mulyadi