Jakarta | beritalima.com -Peran advokat di masyarakat cenderung masih fokus pada pembelaan kasus sebagai penasehat dan pendamping hukum namun sayang masih mengesampingan klausula hukum yang halal. Tidak peduli kliennya berpotensi melanggar norma besar atau kecil. Tujuannya satu membela hak hak klien dengan upaya hukumnya atas nama pencari keadilan.
Hal itu ditanggapi praktisi hukum Yudha, S.H., M.H dari YAR di kantornya, pada Kamis (12/6/2025) bahwa dalam pendampingan hukum melihat das sein dan das sollen terhadap hak hak klien hingga mencari unsur unsur pidananya atau perdata.
Lebih lanjut advokat selain memberi konsultasi dan mengikuti jalannya proses hukum. Kendati sementara tidak ada ungkapan lain demi membela kepentingan hukum kliennya namun advokat itu tetap berpegang teguh pada norma hukuk yang ada.
“Tidak ada yang kebal dimata hukum, seharusnya tidak ada yang tumpul keatas tajam kebawah. Semuanya simata hukum harus adil dan equal (setara),” jelas Yudha, SH., M.H.
Suara masyarakat kerap muncul, tajam kebawah tumpul keatas. Disinyalir, jadi yang membuat tajamnya hukum dan muntulnya hukum berproses pada peran advokat di lapangan.
Pantauan beritalima, menarik seperti yang disampaikan Hotma Sitompul sebelum meninggalkan dunia nyata untuk kembali ke asalnya. Ia sempat menyampaikan bahwa advokat harus punya hati nurani jangan melihat ada duitnya atau tidak ada duitnya.
“Bukalah hati nurani agar peduli kepada orang orang yang tidak mampu yang membutuhkan pertolongan dalam persidangan,” terangnya.
Lebih lanjut advokat yang menjadi pengacara klien selalu pasang badan kendati pertanyaanya dari awak media menyasar pada satu persoalan, lawyer berdalih lain nyaris tidak menyinggung seperti yang dipertanyakan awak media.
Lawyer lebih membela penderitaan yang dialami klien, salah satunya merasa nama baiknya dicemarkan, merasa dilecehkan, merasa dihina sehina hinanya. Bahkan lebih parah lagi yang diungkapkan klien merasa dibuat gaduh dan merasa sirinya tidak nyaman.
Begitu hebatnya pertanyaan wartawan ditambah pertanyaan publik yang mengarah sasaran, lawyer tetap tenang dan menjawab sesuai kerugian yang dialami klien.
Dedy Mulyadi
Jurnalis dan Pemerhati Masyarakat

