Praktisi Marhenis Centre: KPK Harus Buktikan Terjaringnya Edhy Prabowo

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Praktisi hukum dari Marhenis Center, Julia Bea Kurniawaty mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan terkait dengan terjaringnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP), Edhy Prabowo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti rusuah tersebut di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) dinihari.

“Karena itu, perlu dicermati bukti selanjutnya yang dimiliki KPK agar tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat terkait dengan OTT yang dilakukan KPK terhadap politisi senior Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu murni masalah hukum atau memiliki dimensi kepentingan politik,” kata Julia Kamis (25/11).

Mengingat, lanjut Julia, Menteri KKP pada kabinet saat ini termasuk salah satu yang dipercaya menjadi Menteri sebagai representasi dari partai. “KPK perlu membuktikan dengan berbagai alat bukti sehingga semua dugaan korupsi dan atau pelanggaran hukum lain yang disangkakan KPK pada Menteri KKP itu dapat terbukti di persidangan,” kata dia.

Bila KPK dapat membuktikan di persidangan, beber Julia, ini akan mampu meningkatkan kepercayaan publik kepada kinerja KPK. Dan, memberi angin segar pada upaya pemberantasan korupsi sekaligus menunjukkan independensi KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Selain itu, ini juga membuktikan, proses penegakan hukum tidak pandang bulu dan bebas dari kepentingan politik.
“Namun, sebaliknya bila KPK tidak dapat membuktikan di persidangan nanti, kepercayaan publik akan menurun karena harapan masyarakat untuk penegakan hukum kasus korupsi oleh KPK,” ucap Sekretaris Divisi Hukum Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) ini.

Alumni PPRA LX Lemhannas RI ini juga mengatakan, yang menjerat pejabat tinggi negara menjadi pupus sekaligus membuat persepsi masyarakat mengenai dimensi kepentingan politik dalam penegakan hukum pada pejabat tinggi menjadi mengemuka.

“Bagaimanapun juga, ada atau tidaknya kasus ini, kita tetap harus selalu optimis untuk mempercayakan penegakan hukum berbagai kasus korupsi di Indonesia pada hukum yang berlaku di Indonesia serta pada insitusi penegak hukum di Indonesia seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan,” demikian Julia Bea Kurniawaty. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait