SURABAYA – beritalima.com, Tim hukum Akis Jasuli menghadirkan dua orang saksi fakta dalam lanjutan sidang praperadilan kasus sah dan tidaknya penyitaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap dua kapling tanahnya yang terletak di Blok Melati, Perumahan Bumi Sumekar, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut adalah Mohammad Syaikhol Hadi, mantan ketua umum HMI cabang Sumenep dan Mohammad Thohawi, bendahara MD KAHMI Sumenep.
Saksi Syaikhol Hadi mengatakan bahwa untuk transaksi pembelian dua kapling tanah seluas 300 meterpersegi tersebut, Akis Jasuli memperoleh kwitansi tertanggal 15 Pebruari 2021 dari H. Sugianto.
“Tanah itu dibeli untuk keperluan pembuatan gedung HMI. Untuk pembelian tanah tersebut, uangnya berasal dari iuran dan sumbangan dari anggota dan alumni HMI di Kabupaten Sumenep.” katanya dihadapan hakim tunggal praperadilan Muhammad Yusuf Karim. Rabu (02/10/2025).
Sementara itu, saksi Thohawi yang adalah bendahara MD KAHMI Sumenep menjelaskan bahwa dialah yang mengurusi pembangunan gedung Graha KAHMI berikut perinjinanya. Menurutnya, gedung Graha KAHMi tersebut akan dibangun dua lantai.
“Semua sumbangan dari alumni HMI Sumenep masuk ke bendahara. Saya juga yang mengurusi pembayaran terhadap proses pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.
Ditanya oleh tim kuasa hukum Akis Jasuli bagaimana kondisi gedung Graha KAHMI tersebut sekarang. Saksi Thohawi menjawab pembangunannya terhenti setelah dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian.
“Tanggal 22 Desember 2022 dilakukan pembangunan pondasi dasar Graha KAHMI. Tanggal 19 Pebruari 2023 pembangunannya dihentikan sementara karena uang habis. Mengetahui hal itu para alumni HMI Sumenep mulai kembali menyumbang dengan target awal tahun 2024 dibangun lagi,” jawabnya.
Sejak kapan saksi mengetahui kalau gedung KAHMI tersebut di segel,? Tanya tim kuasa hukum Akis Jasuli.
“Saya mengetahuinya dari teman-teman Alumni HMI yang menguploadnya di sosial media. Penyegelan itu menjadi salah satu alasan penyebab gedung graha KAHMI tidak bisa dilanjutkan pembangunanya, meski uang sudah terkumpul. Karena ada penyegelan seperti itu maka pembangunan sementara dihentikan,” jawab saksi Thohawi.
Apakah saksi mempunyai dokumen lain yang menunjukkan bahwa tanah tersebut miliknya KAHMI,? Tanya tim kuasa hukum Akis Jasuli
“Ada. Kami pernah mendapat bantuan dari Daerah. Waktu itu mereka minta surat keterangan domisili dari kepala Desa. Waktu itu diurus tahun 2022.
Ada bukti surat keterangan domisilinya,” jawab saksi Thohawi.
Ditanya oleh tim Bidkum Polda Jatim, apakah saksi mengetahui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 4139 yang menjadi obyek sita oleh Polda Jatim. Menjawab pertanyaan tersebut, tim kuasa hukum Akis Jasuli memprotes pertanyaan dari Bidkum Polda Jatim
“Ijin Yang Mulia, saya keberatan kalau saksi ditanya tentang SHM 4139. Karena SHM itu tidak muncul dalam surat perintah penyitaan,” protes kuasa hukum Akis Jasuli.
Sebagai ketua HMI dan bendahara utama KAHMI, apakah penyidik pernah melakukan penyitaan terhadap tanah milik para saksi. Tanah yang disita itu milik siapa? Tanya tim Bidkum Polda Jatim.
“Tanah yang di sita itu milik organisasi yang dibeli dari Bapak Sugianto yang sekarang menjadi tersangka,” jawab saksi Syaikhol Hadi.
Apakah saksi mengetahui kalau penyidik mempunyai bukti pembatalan pemecahan Sertifikat? Tanya tim Bidkum Polda Jatim. Terhadap pertanyaan tersebut, saksi Mohammad Syaikhol Hadi menjawab tidak tahu.
Sebagai ketua umum HMI cabang Sumenep dan pernah ikut menandatangani pembelian tanah, apakah saksi sudah mempunyai bukti alas hak terhadap obyek yang dibeli oleh organisasi dari Sugianto? Tanya tim Bidkum Polda Jatim.
“Belum mendapatkan. Masih di Notaris,” jawab saksi Syaikhol Hadi.
Apakah saksi mengetahui kalau ditempat lain juga ada beberapa kapling tanah yang disegel, termasuk yang ada di sebelahnya Graha KAHMI?. Atas pertanyaan dari tim Bidkum Polda tersebut, saksi Syaikol Hadi menjawab Ya.
Dikonfirmasi selesai sidang, Kurniadi SH dari tim hukum Akis Jasuli mengaku puas dengan keterangan yang diberikan oleh dua saksi di persidangan.
Menurut Kurniadi, kedua saksi yang dihadirkan tersebut mampu membuktikan apakah benar tanah dan bangunan tersebut miliknya KAHMI.
“Yang kita minta agar penyitaan terhadap tanah dan gedung milik Graha KAHMI Sumenep tersebut dinyatakan batal dan dikeluarkan dari sita,” katanya di PN. Surabaya.
Terkait SHM Nomer 4139 yang sempat dia protes dalam persidangan, Kurniadi menyebutnya ngawur.
“SHM itu tidak ada dalam daftar penyitaan. SHM 4139 itu sertifikat induk dari tanah kapling Perumahan Bumi Sumekar Kabupaten Sumenep. Aset yang disita disana banyak. Cuma problemya mereka tidak tahu bagaimana cara memperjuangkannya,” pungkas pengacara dari Kantor Hukum Kurniadi and Partner’s LAW FIRM. (Han)