SURABAYA – beritalima.com Hakim tunggal Martin Ginting menolak permohonan praperadilan untuk penetapan tersangka pada kasus pencabulan yang diajukan MSAT, seorang anak kiai di Ponpes Jombang.
Dalam putusan Martin Ginting disebutkan bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSAT) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.
Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi.
“Bisa bisa (mengajukan ulang permohonan praperadilan),” ujar Ginting saat ditanya apakah pemohon bisa mengajukan gugatan ulang dengan menambahkan para pihak termohon.
Sementara pihak pemohon melalui kuasa hukumnya yakni Setijo Boesono masih belum bisa dimintai komentar terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan pihaknya.
Untuk diketahui, dua tahun silam, tepatnya 19 Oktober 2019, MSAT (39) anak dari seoarang Kiai di Jombang sekaligus pengurus pondok pesantren menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan.
Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSAT ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.
Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya MSAT mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Berikut isi petitum permohonan tersebut.
Menyatakan penetapannya sebagai tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim kepadanya tidak sah atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerkosaan atau perbuatan cabul. (Han)