Praperadilan Andrianto Ditolak, Advokat Masbuhin : Pertimbangan Hakim Sangat Simple Bahkan Prematur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ardianto SE, terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kredit macet UD. Mentari Jaya di Bank Jatim cabang Dr Soetomo sebesar Rp 1,3 miliar.

Ardianto SE mengajukan permohonan praperadilan ke PN Surabaya dengan menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait statusnya sebagai tersangka di kasus kredit macet tersebut.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sutarno saat membacakan putusan di PN Surabaya. Selasa (17/5/2022).

Hakim Sutarno menuturkan, Kejari Surabaya yang dalam hal ini termohon juga sudah cukup bukti dalam menetapkan Ardianto SE sebagai tersangka kasus kredit macet UD. Mentari.

“Menimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.

Sutarno berpendapat, hakim.juga tidak sependapat dengan alasan Ardianto SE yang meyatakan tidak sah sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022. Menurut hakim Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak tanggal 18 Maret 2021.

“Tanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021,” ungkapnya.

Terkait penolakan praperadilan tersebut, kuasa hukum Andrianto, Masbuhin mengaku kecewa dengan semua pertimbangan hukum dari hakim tunggal Sutarno.

Menurutnya pertimbangan hakim tersebut sangatlah simple bahkan prematur, dengan mengabaikan semua fakta-fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan, seperti panggilan penyelidikan tetapi BAPnya penyidikan, penahanan penetapan tersangka penyidikan yang dirapel dalam tempus yang sama diabaikan begitu saja dan tidak dinilai sama sekali

“Perdebatan hukum tentang SPDP diterima ataukah tidak juga diabaikan begitu saja,” katanya saat dikonfirmasi.

Masbuhin juga memastikan, seandainya ada Lembaga yang bisa menguji praperadilan ini, maka dia yakin 100 persen putusan ini akan dianulir oleh Pengadilan yang lebih tinggi.

“Karena putusan praperadilan ini final and bidding yang tidak dikenal upaya hukum lanjutan maka mau tidak mau pokok perkara akan diperiksa di Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Sebelumnya, Andrianto SE, staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya. Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby. (Han)

beritalima.com

Pos terkait