SITUBONDO, beritalima.com | Syaiful Bahri anggap Hakim Tunggal I Made Muliartha keluar dari tupoksinya saat dalam sidang putuskan menolak praperadilan Kapolres Situbondo cq Kasatreskrim,Selasa,12/03/23 di Pengadilan Negeri Situbondo.
Syaiful Bahri selaku pemohon praperadilan menilai dalam pertimbangan hakim justru hakim keluar dari tupoksinya(Tugas,Pokok dan Fungsi) didalam hak terkait kewenangannya dalam hal praperadilan,karena disebutkan dalam pertimbangan hakim bahwa jika hakim menyatakan sp3 tidak sah maka itu sama saja hakim mendahului sidang pidana materinya, terus apa fungsinya digelar sidang praperadilan padahal itu kewenangan hakim.
” Permohonan kami adalah hanya dibuka kembali untuk tidak sahnya dan penyidikan dilanjutkan kembali karena banyak saksi fakta yang tidak diperiksa oleh penyidik polres Situbondo hal ini bertentangan Peraturan Kapolri dan Perkaba,”jelas Syaiful yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Garda Sakera
Lanjut Bang Ipoel berkenaan dengan pemeriksaan saksi sesuai petunjuk teknis perkapolri dan perkaba ada yang tidak dilakukan oleh Polres Situbondo.
” Dari sekian saksi yang dipanggil penyidik, ada 4 saksi yang copi paste (titik komanya sama) dan kami berencana untuk banding terkait putusan ditolaknya permohonan praperdailan kami,”tutupnya.
Ditempat yang berbeda, Irwan Yulianto, SH, MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Abdurahman Saleh Situbondo menanggapi rencana banding pihak Syaiful Bahri atas putusan hakim ditolaknya permohonan praperadilan terkait SP3 dengan alasan kurang bukti yang dilaporkan oleh Syaiful Bahri.
” Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi hak banding atas putusan praperadilan ditiadakan atau dihapus jadi pihak pemohon atau termohon tidak bisa melakukan banding terkait putusan praperadilan tersebut,hemat saya pemohon bisa melakukan pelaporan ulang ke Polres Situbondo dan melengkapi bukti bukti yang ada ,”jelasnya.
Dikabarkan pada media ini sebelumnya Syaiful Bahri selaku pemohon dan Kapolres Situbondo diwakili tim hukum gabungan Polda Jatim dan Polres Situbondo selaku termohon selama 5 hari menjalani sidang praperadilan terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena kurang bukti atas laporan Syaiful Bahri dengan Nomor Polisi LP/K/07/I/2018/JATIM/RES SITUBD dan terlapor Indrawati,Handoyo Adi Saputro,dan Notaris Soejono,SH.Dalam persidangan terakhir diputuskan oleh Hakim tunggal I Made Multiartha menolak permohonan praperadilan SP3 oleh pemohon Syaiful Bahri yang artinya Polres Situbondo khususnya Penyidik Satreskrim dalam memutuskan SP3 sudah benar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(RH)