SURABAYA – beritalima.com, Sidang praperadilan yang diajukan oleh Andrianto SE, mantan bagian operasional Bank Jatim cabang Dr Soetomo, Surabaya telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim tunggal Sutarno akan membacakan putusan pada Selasa (17/5/2022) lusa.
“Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB,” ucap Hakim Sutarno angsung mengetok palu di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (13/5/2022).
Sidang berlangsung singkat sekitar 5 menit lantaran kedua belah pihak hanya menyerahkan berkas kesimpulan.
Ditemui usai sidang, baik kubu Pemohon dan Termohon Praperadilan enggan memberikan komentar meski keduanya optimis akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Andrianto SE, Masbuhin mengaku optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan diterima. Andaikata ditolak, Masbuhin sudah menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau melihat fakta-fakta persidangan, kita optimis. Bahwa, penetapan ersangka Adrianto dengan melalui proses penyelidikan Dan penyidikan Kejari Surabaya dengan cara menerbitkan surat-surat yang satu dengan lain, bertentangan, serta dibuat secara bersamamaan tempusnya itu melanggar hukum, hak asasi manusia dan tidak prosedural,” katanya, Kamis (12/5/2022).
Apalagi, lanjut Masbuhin, saksi-saksi fakta Pemohon didukung ahli Prof Sudjijono juga menjelaskan proses dan surat-surat itu sebagai pelanggaran atas asas kepastian hukum berupa kepatutan dan kewajaran dalam hukum pidana dan hukum administrasi,
“Sehingga surat-surat tersebut batal demi hukum,” lanjutnya.
Sedangkan terkait SPDP yang katanya sudah dibuat dan diberikan atau tidak kepada Adrianto atau PHnya atau keluarganya, saksi pemohon praperadilan yang terdiri dari Satriya Unggul Perkasa dan isteri Ariyanti menyatakan tidak pernah ada SPDP yang diberikan.
“Maka terbuktilah semua tampilan fakta-fakta hukum dalam permohonan Pemohon dengan didukung alat bukti surat dan saksi-saksi Pemohon dan ahli Prof Wadjijono kalau Pemohon berhasil membuktikan semua dalil permohonan praperadilannya,” tandas Masbuhin.
Sementara seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Jolvis Sambo mewakili pihak kejaksaan selaku pihak Termohon praperadilan dalam bantahannya pada Senin (9/5/2022) menyatakan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 (SP. Dik Umum), Surat Penetapan Tersangka Nomor : Kep- 04 /M.5.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print- 05/M.5.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 an. Tersangka Andrianto, S.E. Surat Perintah Penahanan an. Andrianto, Nomor : Print- 03/M.5.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 adalah sah dan benar menurut hukum sehinnga penyidikan kepada pemohon tidak dapat dibatalkan atau dihentikan penyidikanya.
“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pemohon,” kata Jolvis saat membacakan jawaban dalam sidang lanjutan Praperadilan Andrianto SE. (Han)