SURABAYA – beritalima.com, Profesor Sadjijono SH.Mhum dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) didengarkan pendapatnya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan atas nama Irwan Tanaya dan Benny Soewenda di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagai seorang ahli, Profesor Sadjiono berpendapat foto copy dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila dapat ditunjukan aslinya dan/atau dikuatkan oleh saksi-saksi dan atau alat bukti lainnya yaitu pengakuan.
“Karena itu, dalam Putusan MA Nomor 112 tahun 1998 dalam amar putusannya menegaskan bahwa fotocopy surat tanpa disertai dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan di pengadilan,” ungkapnya di ruang sidang Candra PN Surabaya. Selasa (31/8/2021).
Dalam sidang, ahli juga menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka hanya persoalan prosedur semata, sepanjang penyidik sudah terlebih dahulu memiliki dua alat bukti yang cukup. Ahli kemudian menghubungkan alat bukti ini dengan ketentuan pasal 184 KUHAP.
“Apabila dua alat bukti itu sudah terpenuhi, maka dapat langsung dijadikan tersangka,” jelas ahli.
Sementara Ricard Sutanto, selaku pihak pelapor dalam perkara ini membenarkan bahwa dirinya yang sudah melaporkan Irwan Tanaya dan Benny Soewenda ke polisi setelah dia sebagai komisaris PT Hobi Abadi Internasional ditolak oleh Bank NISP sewaktu meminta laporan keuangan perusahaanya.
“Karena dari pihak Bank menyatakan bahwa saya sudah bukan komisaris PT Hobi lagi. Dari bukti foto copy Akte Notaris RUPS yang diberi Bank saya melaporkan keduanya,”
Dalam sidang saksi Ricard juga menyatakan bahwa dirinya tidak tahu saat manajemen PT Hobi menggelar RUPS di Hotel Maxone, Dharmahusada.
Buntut dari RUPS sepihak tersebut jelas saksi Ricard menyebabkan kerugian dipihaknya, salah satunya adalah hutang perusahaannya di dia tidak diakui.
“Bahkan undangan RUPS tersebut saya ketahui dari penyidik. Saya sangat menyesalkan tindakan mereka yang seperti itu, mereka kan sudah punya nomor telepon atau WA saya, apalagi antara Irwan Tanaya dengan saya kan masih sepupuh. Mereka itu sudah 27 tahun mengenal saya, rumah dan tempat tinggal saya juga mereka ketahui,” ungkap Ricard kesal.
Dihadapan hakim tunggal Yohanis Hehamony, saksi Ricard menegaskan bahwa obyek pelaporannya di Polda Jatim adalah penggelapan dalam jabatan.
“Kalau tidak salah laporannya di bulan Oktober,” tegas saksi Ricard.
Sempat terjadi perdebatan antara saksi Ricard, Bidkum Polrestabes Surabaya dengan tim penasehat hukum Irwan Tanaya dan Benny Soewenda terkait kenapa Ricard lebih mempidanakan Irwan dan Benny dibanding melayangkan gugatan perdata. Menengahi perdebatan tersebut, hakim tunggal Yohanis Hehamony menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kehendak bebas menentukan pilihan.
Irwan Tanaya dan Benny Soewenda sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan perihal penetapan tersangka dirinya dalam dugaan Tindak Pidana memberikan keterangan palsu pada Akta Otentik dengan pelapor Ricard, mantan komisaris PT. Hobi Abadi Internasional.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 16 Agustus 2021 dengan nomor 20/Pid.Pra/2021/PN.Sby. Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya. (Han)