Praperadilan Notaris Sugiharto, Terkesan Kucing-kucingan

  • Whatsapp

SURABAYA-beritalima.com, Sidang praperdilan atas penetapan status tersangka yang disandangkan penyidik polrestabes Surabaya terhadap Notaris Sugiharto SH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2017).

Di luar ruang sidang Yen Jet Hwa istri Sujono Candra yang menjadi korban penerbitan akta pernyataan utang menjadi akta jual beli yang dilakukan notaris Sugiharto dibuat bingung mengikuti persidangan, setelah hakim dan pihak pemohon serta termohon praperdilan tiba-tiba sepakat memindah ruang persidangan dari ruang sidang kartika 2 PN Surabaya ke ruang sidang kartika 1.

“Kayak kucing-kucingan, tiba-tiba mereka satu persatu menghilang setelah tau saya hadir diruang sidang kartika 2. Saya kecewa tidak ada yang memberitahukan adanya pengalihan ruangan sidang. Saya sengaja mengikuti sidang ini karena suami saya sudah menjadi korban notaris Sigiharto,” kata Yen Jet Hwa istri dari Sujono Candra.

Yen Tjet Hwa tiba di PN Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian di masuk ke ruang sidang kartika 2 dan setia menanti di ruang sidang itu hingga pukul 12.30 WIB.

Namun, Yen Jet Hwa dibuat kecewa ketika para pihak yang berkepentingan dengan praperadilan Sugiharto tidak berani melihat dirinya mengawasi persidangan tersebut.

“Mereka terkesan tidak berani sidangnya saya pantau, apalagi sebelumnya beredar kabar kalau tersangka sekaligus DPO Sugiharto bakal hadir di persidangan. Saya mau lihat mukanya (Sugiharto),” ucap Jet Hwa sapaan sapaan akrab Yen Jet Hwa, istri korban akte palsu notaris Sugiharto dengan nada kesal.

Diterangkan Yen Jet Hwa, akibat perbuatan Sugiharto sebagai notaris yang memalsukan akta pernyataan utang menjadi akta jual beli tersebut membuat suaminya dijadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

“Padahal suami saya (Sujono Candra) tidak tahu menahu mengenai pembuatan akta tersebut, karena saat itu suami saya hanya disuruh tanda tangan akta saja,” terangnya.

Yen Jet Ha juga menduga notaris Sugiharto sengaja disembunyikan untuk menyudutkan Soejono yang tengah diadili atas kasus penipuan dari laporan Soekoyo

“Buktinya selama ini notaris Sugiharto tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Padahal keterangan notaris Sugiharto sangat penting untuk membuktikan bahwa suami saya tidak bersalah dalam kasus ini,” tegasnya.

Diketahui, Polrestabes Surabaya resmi menetapkan notaris Sugiharto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini, Notaris Sugiharto tengah diburu petugas kepolisian untuk ditangkap.

Kepastian notaris Sugiharto masuk dalam DPO tertuang dalam surat bernomor DPO/R/227/XI/2017/Reskrim yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya, pada 01 Nopember 2017. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *