Praperadilan Sultan Bagu Ditolak, Sultan Bagu Palsukan Surat Keterangan Dokter

  • Whatsapp

Palsukan SKD, Direktur Reserse Narkoba Buru Sultan Bagu.
Upaya Hindari TPPU Gagal Total, Sultan Bagu Palsukan Keterangan Dokter

Mataram,Berita Lima.com.
Ditresnarkoba Polda NTB jerat tindak pidana Pencucian uang (TPPU) berbagai upaya dilakukan MR alias Sultan Bagu untuk menghindari jerat hukum, yang disangkakan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Bahkan, bandar besar narkoba Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram itu, tak segan-segan memalsukan Surat Keterangan Dokter (SKD).

Kapolda NTB melalui Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf., S.I.K., M.H., pada senin (14/3/2022) dengan tegas memberi peringatan keras kepada Sultan Bagu dan oknum yang terlibat pada awak media.

“Saya peringatkan Anda hai Sultan Bagu agar Anda segera menyerahkan diri kalau tidak, maka kami yang akan datang untuk menangkap Anda. Bagi Anda yang berusaha membantu menghalangi langkah penyidikan atau proses hukum terhadap Sultan Bagu, maka Anda yang terlibat menghalang-halangi dan juga akan berhadapan dengan kami,” tegas Helmi.

“Anda juga akan merasakan apa yang akan dirasakan Sultan Bagu,” tandasnya.

Diungkapkan dalam kasus perannya sebagai bandar peredaran narkoba yang menjeratnya, Sultan Bagu dalam persidangan dinyatakan akan divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Karena ini aktivitasnya selaku bandar narkoba telah berjalan lama, oleh karena itu Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB, kasus Sultan Bagu pun ditingkatkan, dimana Sultan Bagu dinyatakan memenuhi syarat sehingga patut dan layak dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

“Tersangka PH (penasehat hukum, red) mengajukan praperadilan, tentang sah-tidaknya penetapan dia sebagai tersangka TPPU. Hasil praperadilan ditolak semua gugatan dia,” ungkap Helmi.

Lebih lanjut Pamen Polri Melati Dua musuh bebuyutan para bandar narkoba itu, menuturkan bahwa dalam praperadilan Sultan Bagu bersama penasehat hukumnya, mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim yakni pertama menyatakan tidak sah terhadap penetapan tersangka (TPPU), kedua agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon Ditresnarkoba Polda NTB, untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada pemohon Sultan Bagu.

“Kemarin dibuktikan oleh putusan praperadilan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, dia layak untuk dipidanakan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka, ini sudah melebihi dari dua alat bukti yang ada,” ujarnya.

“Penetapan dia, Sultan Bagu, red dalam TPPU ini secara formil tidak ada yang kemudian kurang, sehingga terhadap Sultan Bagu resmi kita TPPU-kan,” ungkap Helmi

Dikatakan, pada pekan yang lalu Sultan telah dilakukan pemanggilan resmi untuk proses dalam kasus TPPU. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, dimana penasehat hukumnya membawa surat keterangan dokter. Sayangnya, setelah dilakukan penelusuran ternyata surat keterangan dokter tersebut palsu.

“Surat dokter yang kamu berikan, sudah kami cek keabsahannya dan ternyata dokter tidak pernah keluarkan surat itu alias palsu,” unkapnya.

Itulah kenapa kemudian Direktur Resnarkoba Polda NTB, menyarankan kepada Sultan Bagu untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka Sultan Bagu akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelopisian.(Sbl)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait