Praperadilan Terhadap Kapolri Dan Jaksa Agung, Dicabut

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Praperadilan yang dilayangkan oleh Sarti (48), warga RT 10/RW 01 Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, dan Murtini (31),warga RT 11/RW 01 Dusun Jenangan Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, selaku pemohon I dan II melalui kuasa hukumnya, Adi Wibowo, SH dan Dewi Setyowati, SH yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dicabut, Selasa 7 November 2017.

“Mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang ajukan pemohon,” kata hakim tunggal, Edwin Yudhi Purwanto, SH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Dewi Setyowati, SH, mengatakan, pencabutan ini atas permintaan kedua kliennya. “Ini (pencabutan) atas permintaan klien kami,” kata Dewi Setyowati, SH, usai sidang.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang alasan krusial pencabutan praperadilan, perempuan berjilbab ini enggan menjelaskan secara explisit. “Ya pokoknya dicabut atas permintaan klien,” ulangnya sembari menuju mobil.

Diberikakan sebelumnya, Sarti (48), warga RT 10/RW 01 Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, dan Murtini (31),warga RT 11/RW 01 Dusun Jenangan Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, selaku pemohon I dan II, melalui kuasa hukumnya, Adi Wibowo, SH. S.Sos. M.Si dan Dewi Setyowati, SE, SH, memprapedilkan Kapolri c/q Kapolda Jawa Timur c/q Kapolres Madiun c/q Kapolsek Saradan selaku termohon I dan Jaksa Agung c/q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur c/q Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, selaku termohon II, atas penetapan kedua suami pemohon sebagai tersangka dalam suatu kasus.

Menurut salah satu kuasa hukum para pemohon, Adi Wibowo, SH. S.Sos. M.Si , penetapan tersangka terhadap para suami kliennya, tidak sah. Karena dalam pemeriksaan oleh penyidik, para tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum.

“Itu terkait praperadilan atas penetapan tersangka para suami klien kami. Kalau yang kejaksaan, kami praperadilkan karena telah mem-P21 berkas dari penyidik. Padahal para suami klien kami, tidak pernah diperiksa sebagai tersangka,” kata Adi Wibowo, pengacara senior asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, 27 Oktober 2017. (Dibyo).

Ket. Foto: Dewi Setyowati (Foto: Dibyo/beritalima.com)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *