Praperadilan Veronica Wijaya Dikabulkan, Kasus Cek Kosong Mochamad Arofiq Dilimpahkan ke Penuntut Umum

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Mohamad Basril akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Veronica Wijaya NG terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Mochamad Arofiq, direktur PT Multi Guna Jasa.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Surabaya, Kamis (9/7/2020) hakim menilai penerbitan SP3 dari Polrestabes Surabaya untuk tersangka Mochamad Arofiq tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon. Menyatakan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh termohon atas laporan polisi aquo sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan Kapolrestabes Surabaya Nomor: S-Tap/41/XI/Res.1.11/2018/Satreskrim tanggal 30 November 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/39/XI/Res.1.11/
201/Satreskrim tanggal 30 November 2018 adalah tidak sah,” kata hakim tunggal Mohamad Basril diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Mohamad Basril menyatakan sepakat dengan petitum kedua dari pemohon yaitu, memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi Nomor LPB/1105/IX/2017/UM/SPKT tanggal 07 September 2017 dan segera melimpahkan berkas ke Penuntut Umum.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul,” sambungnya.

Putusan praperadilan majelis hakim ini tentu membuat lega pihak pemohon, sebab hakim tunggal PN Surabaya pada hari Senin 19 Februari 2019 pernah menolak permohonan praperadilan Veronica Wijaya NG.

Waktu itu hakim tunggal PN Surabaya menilai gugatan praperadilan Veronica Wijaya NG tidak dapat diterima dengan alasan pemohon praperadilan tidak mempunyai legal standing sebagai direktur PT. Asli Indo Raya, baik dari akte pendirian perusahaan.

Dikonfirmasi setelah sidang, kuasa hukum pemohon Kevin Yzaga mengakui memang pada waktu itu alat bukti yang dihadirkan pihaknya tidak cukup.

“Memang waktu itu ada beberapa alat bukti yang aslinya kebetulan belum dapat kita periksa di persidangan. Tapi sekarang sudah lengkap. Makanya kita ajukan praperadilan kembali,” kata Kevin.

Dengan nomer perkara 18/Pid.Pra/2020/PN Sby bertanggal 26 May 2020. Veronica Wijaya NG, direktur PT Asli Indo Raya kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Mochamad Arofiq, direktur PT Multi Guna Jasa.

Mochamad Arofiq adalah tersangka dugaan penipuan menggunakan 6 cek kosong @50 juta, total sebesar Rp 300 juta atas perjanjian sewa alat mesin pemecah batu (crusher plant) di kota Rembang Jawa Tengah, milik Veronica Wijaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait