Praperadilan Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditolak, Kejari Tanjung Perak : Bukti Penyidikan Kami Profesional

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Khusaini menolak permohonan praperadilan Darmawan, wakil ketua DPRD kota Surabaya, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada dana hibah Jasmas.

Hakim menyatakan penetapan Darmawan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak adalah sah.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” tutup Hakim Tunggal Khusaini seraya mengetok palu sidang. Kamis (15/8/2019).

Diketahui, Darmawan, wakil ketua DPRD kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak pada Selasa 16 Juli 2019 lalu.

Darmawan diduga ikut bersama-sama dengan Agus Setiawan Tjong (saat ini telah divonis) melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa terop, kursi plastik, kursi crome, meja dan sound system melalui program Jasmas yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.

Penetapan Darmawan sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas telah sesuai dengan prosedur, yakni berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu Agus Setiawan Tjong.

Menanggapi putusan itu, tim pidsus Kejari Tanjung Perak, Mohamad Fadhil mengatakan, penolakan yang dilakukan hakim di PN Surabaya tersebut merupakan bukti kalau Kejaksaan sudah profesional dan sudah bertindak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dalam menangani penyidikan.

Kata Fadhil, pihaknya akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga nantinya sampai ke Pengadilan.

“Tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis membuktikan bahwa tindakan kami sudah profesional, sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” ujarnya di PN Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *