Preman Dompyong, Terancam 5 Tahun Di Bui

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com
Tak manusiawi, itu yang bisa digambarkan pada kelakuan Eko Sunaryo (25) alias Kewer warga Rt. 07, Rw. 02, Dukuh Brubus, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Trenggalek. Pasalnya, Eko Sunaryo ini dengan brutal telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada korban Puryanto (56) seorang guru SD sampai tidak sadarkan diri selama beberapa hari. Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Wakapolres, Kompol Agung Setyono membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Memang benar, beberapa waktu lalu di daerah Desa Dompyong Kecamatan Bendungan telah dilaporkan adanya kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan pada seorang guru SD, ” ungkapnya saat dikonfirmasi beritalima. com, Kamis (16/8).
Kejadiannya, lanjut Kompol Agung adalah pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekira pukul 15.00 WIB di jalan desa Dompyong Bendungan.
“Sebenarnya niat dari korban ini baik, yaitu mengantar istri pelaku untuk menjemputnya pulang. Namun, karena pelaku dalam kondisi mabuk berat disertai cemburu buta akhirnya tanpa alasan yang jelas dia membanting korban sampai kepala korban bengkak,” imbuh Wakapolres yang juga seorang atlet kempo ini.
Akibat dari tindak kekerasan tersebut, korban tidak sadarkan diri beberapa hari karena mengalami bengkak pada kepala dan penggumpalan darah di otaknya disertai muntah darah. “Karena kondisinya itu, korban akhirnya dirawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek secara intensif selama sembilan hari dan dilanjutkan dengan rawat jalan karena kepalanya masih terasa pusing,” jelas pria 42 tahun asli Ngawi ini.
Karena pihak keluarga dan rekan kerja korban tidak terima atas kejadian tersebut akhirnya melapor ke Polisi, yang langsung ditindak lanjuti oleh pihak Polsek Bendungan dengan segera melakukan proses penanganan disertai pengumpulan barang bukti pendukung.
“Karena dari hasil proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti yang mengarah ke tindak pidana, maka dilakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan pelaku dengan persangkaan pasal 351 ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara, ” pungkas Kompol Agung Setyono.
Heru Gondrong

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *