BONDOWOSO, beritalima.com – Jajaran Polres Bondowoso berhasil meringkus seorang pria berinisial AH yang diduga melakukan pengancaman disertai kekerasan terhadap warga.
Insiden itu terjadi pada Senin, 29 Januari 2024, di sebuah warung di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban Ach. Ramadani bersama saksi M. Hafil Musayyin mendatangi rumah seorang warga bernama Ribut alias B. Ida untuk menagih utang.
“Korban kemudian diajak oleh tersangka AH dan istrinya ke warung untuk berbicara. Di sana, tersangka menyatakan belum bisa membayar utang. Namun, situasi tiba-tiba memanas,” ujar AKP Roni, Jumat (21/6/2025).
Menurutnya, tersangka mendadak emosi dan melakukan aksi pengancaman. “Tersangka menggebrak lantai, memegang kerah baju korban, lalu mengeluarkan parang dari pinggangnya sambil mengucapkan ancaman dalam bahasa Madura, ‘Denak ben epatek nah’, yang berarti ‘Sini kamu, saya bunuh’,” paparnya.
Korban yang ketakutan berusaha kabur namun dikejar oleh tersangka sambil mengacungkan parang. Korban akhirnya diselamatkan oleh saksi menggunakan sepeda motor. Mereka sempat terjatuh karena panik, sementara tersangka terus mengejar dan menantang.
“Beruntung, seorang warga tak dikenal berhasil melerai situasi. Korban kemudian melapor ke Polres Bondowoso,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan kekerasan. (*)

