JAKARTA, beritalima.com – Eggi Sudjana sebagai Presiden Advokat Penegak Hukum merasa kecewa dengan sikap Bawaslu Pusat hanya ditemui Komisioner bukan Ketua Bawaslu RI Muhammad, padahal sebelumnya telah berkomunikasi inten melalui Whatsapp (WA) di masing-masing telepon selulernya. Namun Eggi yang didampingi Sekjen Advokat Penegak Hukum Supramonodan lainnya tidak mempermasalahkan meskipun hanya ditemui Komisioner Bawaslu RI.
Karena berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 dan 5. eggi Sudjana menjelaskan bahwa Pasal 71 Ayat 3 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, progream, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Begitu juga dijelaskan Pasal 71 Ayat 5, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Walikota selaku petahana melanggar ketentruan sebagaimana dimaksud padsa ayat 2 dan ayat 3, petahanan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dari dua pasal yang disampaikan Eggi kepada Bawaslu pusat, menurutnya UU No.10/2016 berlaku se – Indonbesia dan tidsak hanya berlaku di DKI Jakartra. Apalagi menyangkut Pasal 71 Ayat 3, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama dinilai oleh Eggi Sudjana and Partner telah melakukan kampanye terselubung di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016) lalu, yang telah dirilis Tabloid Media Umat edisi 183, 21 Oktober – 3 November 2016.
Masih ditegaskan Eggi terhadap Pasal 71 Ayat 5, Bawaslu dianggap lalai dan tidak mengawasi kegiatran Ahok sebagai petahana dianggap telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3. Maka dari itu, Eggi meminta kepada Bawaslu melalui komisioner untuk dapat disampaikan Kepada Ketua Bawaslu, agar Petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta oleh KPUD Provinsi DKI Jakarta.
“Sudah sepatutrnya Bawaslu DKI Jakarta untruk memberikan rekomendasi kepadsa KPU Provinsi DKI agar Gubernur petahana Basuki Tjahaya Purnama diberikan sanksi pembatalan sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam ketentuan Pasal 71 Ayat 5, UU No.10/2016,” pungkasnya.
Dengan demikian dikatakan Eggi Sudjana, gagal pemahaman dalam memaknai ketentuan atau Pasal 71 Ayat 3, UU No.10/2016. Lebih lanjut dikatakan Eggi Sudjana di ruang rapat Komisoner. Ia menyatrakan bahwa apabila pembatalan tersebut tidak dilakukan oleh KPU Provinsi DKI, maka penetapan Basuki Tjahaya Purnama dianggap sebagai calon Gubernur DKI yang telah cacat hukum.
“Bahwa kami, advokat Indonesia akan melaporkan Ketua KPU Provinsi DKI pada Kepolisian RI atas dugaan tindakan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan pasal 421 KUHP dan akan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara atau penetapan KPU Provinsi DKI terhadap calon pasangan Gubernur DKI jakarta,” tegasnya.
Dengan demikian Komisoner Bawaslu Nasrullah, menegaskan kepadsa Eggi bahwa Bawaslu menurut keterangan Komisioner telah meminta BPK untuk turun mengawasi tindak pidana korupsi yang terkait dengan Bawaslu di daerah. Nasrullah kepada tim Advokat Hukum menyatakan telah mengambil sampel dan tidak ingin berdebat karena punya intepretasi sendiri.
“Kita sudah bekerja semaksimal mungkin ke daerah wilayah penagak hukum tidak boleh dilawan. Penegak hukum berbeda intepretasinya, hargai kami untuk menjawab surat dari Eggi Sudjana yang telah diterima,” pungkasnya.
Namun ditambahkan Nelson Simanjuntak Komisoner Bawaslu menimpali Nasrullah bahwa Bawaslu yang telah bekerja semaksimal mungkin, dapat memanggil Ahok bila sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Nelson pun dengan kepolosannya kepada Eggi, tidak mau menangkap Ahok karena dianggap belum cukup bukti. “Kami tidak menemukan keuntungan dan kerugian hingga kami (Bawaslu) digugatr oleh pasangan calon,” imbuhnya. dedy mulyadi