JAKARTA, beritalima.com – Pemerintah menunda pembahasan rancangan paket reformasi perpajakan, baik yang meliputi revisi undang-undang ketentuan umum perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga selesai pemilihan umum 2019.
Dampak dari reformasi perpajakan yang ditunda sangat beragam, tapi yang paling terasa adalah iklim investasi yang tidak kondusif yaitu UU pajak kita blom bersahabat terhadap perusahaan star up dan kepastian hukum pajaknya blom bisa memberikan rasa keadilan.
Lebih lanjut ditegaskan Dr. (Cand) Joyada Siallagan, SH., MH, Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia(IKHAPI), Mungkin Penundaan ini sangat berhubungan erat dengan tahun politik, yang di kuatirkan bisa mejadi komoditas politik apabila ada sesuatu issue mendasar digulirkan.
“Saya sebagai Presiden IKHAPI, sangat menyesalkan apalagi di undang – undang perpajakan terutama UU KUP yang akan mengatur secara ekplisit profesi yang bisa menjadi *kuasa wajib Pajak* dalam hal pendampingan wajib pajak ketika terjadi sengketa pajak di semua tingkatan. Senin (26/11/2018).
Lebih lanjut dijelaskan Joyada, organisasi kami siap dan menjadi partner strategis Dirjen Pajak dalam hal melakukan sosialisasi dan menyadarkan wajib pajak bahwa begitu penting pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk pembangunan Negeri kita tercinta ini, dan Juga sekaligus sangat siap mendampingi wajib pajak ketika terjadi sengketa,Ia pun menegaskan organisasi Kami sebaga organisasi advokat pajak yang bekerja berdasarkan motto IKHAPI, *yaitu Penegakan Hukum Pajak Berkeadilan*.
“Kami sebagai jembatan antara wajib pajak dengan pemerintah, ketika ada wajib pajak yang merasa tercederai, kami siap tempur untuk mebelanya berdasarkan koridor hukum yang berlaku dan Dirjen Pajak memang akhir-akhir ini terlihat cendeeung refresif dalam menarik pajak ketika target penerimaan negara tidak tercapai sehingga warganya sering tercederai rasa keadilan, disitulah profesi dari oragnisasi kami sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
Lebih lanjut soal adanya kepentingan politis, ia menyatakan tidak ikut campur, namun sebagai organiaasi advokat pajak kami tetap kritis. Perlulah rezim yang berkuasa dan yang akan berkontestan dalam pilres yang akan datang harus mempunyai platfom dan ide serta gagasan yang cemerlang terhadap dunia perpajakan siapapun presidennya yang terpilih harus memperhatikan pajak, dan segera mewujudkan reformasi perpajakan.
“Begitu juga kami dari organisasi siap , memberi masukan – masukan kepada Dirjen Pajak agar mengerti kondisi dunia bisnis di lapangan. Karena dunia birokrasi dengan dunia bisnis sangat berbeda sekali. Jadi jangan hanya melihat dari sisi penerimaan negara saja tetapi juga melihat kondisi wajib pajak yang susah berbisnis ketika diutak atik oleh oknum Pajak,hal ini bisa menyebabkan kegaduhan terutama dunia berbisnis,” imbuhnya
Harapan Joyada sebagai President IKHAPI, reformasi perpajakan memang sangat muntlak segera digulirkan, kami dari organisasi dalam waktu dekat akan beraudiensi kembali ke pemerintah dan Legislatif untuk memberikan masukan-masukan dan kritikan membangun , demikian Joyada diwawancarai ketika disela-sela istrahat setelah memberikan materi pendidikan brevet pajak bagi anggota baru sebagai syarat mutlak untuk menjadi anggota IKHAPI dan kelak akan menjadi kuasa dan advokad pajak yang profesional. dedy mulyadi