ACEH, Beritalima-Presiden Joko Widodo diserbu oleh masyarakat untuk meminta salaman ketika ingin meninggal gedung DPR Aceh, Rabu 5 Juli 2017.
Ia pun langsung berjabat tangan dengan Masyarakat yang berada di depan Gerbang DPR Aceh, mareka sudah menunggu kehadiran Presiden yang langsung meminta jabat tangan dengan orang nomor satu indonesia itu.
Walaupun dijaga ketat oleh Pampaspres nya, Masayarakat pun tengah penuh semangat tetap memanggil dan meminta jokowi untuk bersalaman dan akhirnya Jokowi bersalama denag Ribuan Masyarakat Aceh.
Biasanya jokowi sapaan akrab Presiden Indonesia, selalu membagi-bagikan sepeda kepada Masayarakatnya, tapi pada kesempatan ini hanya melakukan salaman, mungkin ini masih suasana Lebaran Idul Fitri.
Persinggahan yang sinngkat ini, dikarenakan presiden jokowi hanya memanfaatkan waktu transitnya sebelum berangkat ke Turky dan kejerman untuk mengikuti acara KTT G20.
Dalam perjalanan menuju Ankara Turki, Presiden dan Ibu Iriana singgah terlebih dahulu di Aceh untuk memberikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dilaksanakan pada Rabu, 5 Juli 2017 pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lain.
Dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa untuk Provinsi Aceh tidak dilantik langsung oleh Presiden. Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,’’(Aa79)