Oleh:
Rudi S Kamri
Beberapa hari terakhir ini kasak-kusuk di ruang publik mencuat tentang apakah Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi akan melanjutkan atau tidak program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau tidak. PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Artinya hari ini (20 Juli 2021) masyarakat dengan cemas menunggu keputusan Presiden.
Pemberlakuan PPKM Darurat oleh Pemerintah menurut saya masuk akal karena pada akhir Juni 2021 lonjakan angka paparan Covid-19 luar biasa tajam. Hadirnya varian delta sangat memukul lumpuh masyarakat dalam bertahan melawan Covid-19. Namun pemberlakuan PPKM Darurat yang terkesan sangat mendesak dalam suasana kritikal itu rupanya belum dibarengi penerapan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Terbukti bantuan sosial maupun bantuan langsung tunai baru bisa dicairkan di akhir masa PPKM Darurat, itupun sudah pasti tidak bisa menjangkau semua elemen masyarakat. Rakyat menjerit tidak berdaya karena tidak bisa bergerak leluasa. Otomotif ekonomi pun terimbas lumpuh bahkan nyaris kolaps.
Presiden Jokowi terjebak dalam dilema.
Pada saat rakyat dibebaskan bergerak otomatis peluang terpapar Covid-19 semakin besar. Sedangkan hunian rumah sakit maupun rumah sakit darurat pun terbatas. Menyiapkan tempat baru untuk lokasi isolasi mandiri, tidak bisa simsalabim seketika jadi. Di sisi lain kalau masyarakat diperketat, dampaknya ekonomi akan lumpuh dan hal ini berpotensi menimbulkan kemarahan sosial secara massal. Dan ini akan berdampak fatal terhadap kondisi perpolitikan nasional. Karena banyak setan belang yang ancang-ancang menjadi penumpang gelap untuk menggoyang Presiden.
Lalu apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi?
Rupanya Presiden Jokowi adalah pemimpin yang luar biasa bijak. Beliau akhirnya memutuskan kebijakan jalan tengah. Mulai 26 Juli 2021 PPKM tetap diberlakukan namun tidak ‘gebyah uyah’ atau generalisir. Diterbitkan kebijakan PPKM Berlevel. Level 1 sampai level 5, tergantung zonasi paparan Covid-19 di suatu daerah. Bagi daerah yang berzina hitam atau merah, diberlakukan PPKM super ketat atau level 5. Tapi bagi daerah yang berzonasi oranye, kuning atau hijau sudah pasti pemberlakuan PPKM diperlonggar. Di samping itu kegiatan ekonomi masyarakat di level bawah diperlonggar. Kegiatan masyarakat tidak dibatasi ketat seperti PPKM Darurat. Program ini serupa PSBB yang dulu PPKM Mikro berskala besar dan lebih terkendali. Intinya PPKM Darurat telah berakhir.
Ini menurut saya kebijakan jalan tengah yang sangat bijak. Pemerintah tetap mempunyai kewajiban mengendalikan penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi kasus paparan melonjak tajam. Namun Presiden Jokowi juga sangat memahami bahwa ekonomi masyarakat harus tetap bergerak secara terkendali. Menurut saya kebijakan jalan tengah ini tetap harus dibarengi dengan kebijakan Jaring Pengaman Sosial yang lebih merata di level masyarakat level bawah.
Kebijakan jalan tengah dari Presiden Jokowi selaras dengan masukan yang saya berikan maupun saran dari komponen masyarakat yang lain. Ini artinya Presiden Jokowi sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Presiden mendengar suara rakyat. Presiden Jokowi mengerti penderitaan rakyat.
Selanjutnya tugas sosial kita semua sebagai masyarakat adalah menjalani protokol kesehatan secara ketat. Bukan hanya untuk kita semata tapi kita juga harus mengedukasi orang-orang di sekeliling kita agar bersedia menjalankan protokol kesehatan dengan penuh kesadaran bukan karena paksaan atau takut kena sanksi petugas.
Pandemi Covid-19 ini tidak akan tuntas selesai kalau kita masyarakat tidak ikut berpartisipasi secara aktif. Ini bukan hanya tanggungjawab Negara atau Pemerintah semata tapi juga tugas sosial dan peran sejarah kita sebagai anak bangsa.
Pakai masker harga mati
Tidak pakai masker bisa mati
Anda mau mati sekarang?
Salam SATU Indonesia
20072021