JAKARTA, beritalima.com- Presiden Joko Widodo, resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus, dari Istana Negara Minggu 25 Juli 2021, malam pukul 19.00 WIB.
Namun seperti PPKM sebelumnya, untuk pasar tradisional yang menjual bahan pokok, boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.
“Usaha kecil, seperti pangkas rambut, cucian mobil dan lainnya, boleh buka hingga pukul 21.00 WIB,” tutur Jokowi.
Sedangkan warung makan dan sejenisnya, boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan waktu makan maksimal 20 menit. (Red).