Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat untuk Rakyat di NTB

  • Whatsapp

SUMNAWA, beritalima.com – Sebanyak 14.850 bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah memiliki bukti kepemilikan yang diakui oleh hukum setelah pemerintah menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di sejumlah kabupaten dan kota. Dari jumlah itu, Presiden Joko Widodo menyerahkan secara langsung 1.037 sertifikat kepada para penerima.

Pelaksanaan penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat ini dipusatkan di GOR Mampis Rungan, Kabupaten Sumbawa, pada Senin, 30 Juli 2018. Presiden mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang banyak terjadi di setiap daerah.

“Setiap saya ke daerah selalu keluar kepada saya adalah sengketa lahan karena rakyat belum pegang yang namanya sertifikat tanda bukti hak hukum atas tanah,” kata Presiden dalam sambutannya.

Selain itu, percepatan penerbitan sertifikat ini menurutnya harus dilakukan. Sejumlah target telah ditetapkan pemerintah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar rakyat memiliki bukti hak hukum atas tanah yang mereka miliki.

“Mulai tahun kemarin 5 juta harus keluar. Tahun ini 7 juta sertifikat harus keluar. Tahun depan 9 juta sertifikat harus keluar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote,” tuturnya.

Lebih jauh, Kepala Negara mengingatkan kepada jajarannya bahwa dirinya sudah tak menginginkan lagi pelayanan masyarakat yang lama dan berbelit-belit. Pengurusan sertifikat hak atas tanah sebagai bagian dari pelayanan masyarakat harus dapat dilayani dengan baik dan cepat.

“Saya sudah peringatkan kepada Pak Menteri, Kanwil BPN, dan Kantor BPN hati-hati untuk urusan sertifikat. Yang berhubungan dengan rakyat harus dilayani dengan baik dan cepat,” ucapnya.

Untuk diketahui, 14.850 bidang tanah di NTB yang kini telah bersertifikat tersebar di 4 kabupaten dan 1 kota dengan rincian Kabupaten Sumbawa Barat dengan 1.015 bidang tanah, Kabupaten Sumbawa dengan 4.646 bidang tanah, Kabupaten Dompu dengan 2.014 bidang tanah, Kabupaten Bima dengan 5.175 bidang tanah, dan Kota Bima dengan 2.000 bidang tanah.

(rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *