Presiden LSM LIRA Instruksikan LIRA Daerah Buat Laporan KKN Uuntuk Dapat Hadiah RP.200 Jt

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com —-Presiden LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, instruksikan LSM LIRA seluruh Propinsi maupun Kabupaten Kota untuk memanfaatkan peluang hadiah Rp. 200 juta bagi pelapor Korupsi sesuai PP 43/2018. Untuk itu DPP LSM LIRA menyiapkan sistim pelaporan sesuai standar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

“DPP LSM LIRA instruksikan kepada jaringan LSM LIRA diseluruh Indonesia agar memanfaatkan terbitnya PP 43/2018, guna memperoleh hadiah dan juga piagam penghargaan,” tegas Jusuf Rizal kepada media pasca turunnya PP 43/2018 yang telah diterbitkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta.

Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang pemberian hadiah sebesar Rp. 200 juta bagi pelapor tindak pidana korupsi. Selain berupa uang Pemerintah juga memberikan piagam penghargaan.

Lebih jauh menurut pria berdarah Batak-Madura itu, selama 12 tahun LSM LIRA berkiprah, jarang memperoleh bantuan pemerintah. LSM LIRA bergerak secara mandiri dan swadaya. Kini dengan adanya hadiah Rp.200 juta dan Piagam akan dapat menjadi stimulas bagi penggiat anti korupsi di daerah. Selama ini banyak kasus dilaporkan LSM LIRA namun tidak ada hadiah, apalagi penghargaan.

“DPP LSM LIRA sudah memiliki Standarisasi Sistim Pelaporan tindak pidana korupsi yang diberikan KPK. Tinggal diisi dan dicantumkan pasal yang dilanggar serta kerugian negara. Disampaikan juga saksi-saksi yang akurat.,” tegas Jusuf Rizal

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menerbitkan PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui PP tersebut masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *