Presiden LSM LIRA Kecam DPR, DPD & Anggota Dewan Bisu Saat Tarif STNK-BPKB, Listrik Naik

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal prihatin dan mengecam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Anggota Dewan yang bisu tatkala Pemerintah menaikkan tarif STNK, BPKB 2-3 kali lipat dan tarif listrik tanpa dibahas Buat apa punya wakil rakyat jika terima gaji buta.

“Terus terang sebagai rakyat merasa kecewa kepada kinerja lembaga DPR, DPD serta Anggota Dewan yang tidak berbuat untuk mengkritisi kebijakan yang semestinya menjadi peran dan fungsi para anggota dewan yang mulia itu. Jika hanya datang, duduk, diam dan duit (4D), rugi rakyat menggaji mereka,” tegas Jusuf Rizal menyikapi DPR, DPD dan Anggota Dewan yang mandul di Jakarta.

Menurutnya saat ini DPR, DPD dan Abggota Dewan seolah tidak lagi memerankan fungsi Pengawasan, Legislasi dan Budgeting. Pemerintah membuat berbagai kebijakan yang dapat merugikan rakyat dan bangsa hanya diam. Tidak hanya masalah kenaikan tarif STNK, BPKB, Listrik dan BBM, tapi menyangkut bebas visa, TKA China Illegal maupun pinjaman yang membengkak.

DPR, DPD dan Anggota Dewan yang terhormat terkesan mandul dan takut bersuara. Padahal mereka dipilih rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat di parlemen. Mereka bilang membela “wong cilik” dan berjanji menperjuangkan nasib rakyat, tapi nyatanya ga ada lagi “singa dan harimau” Senayan. Yang ada Senayan seolah telah dikebiri dan menjadi banci.

“Sebagai rakyat, kita minta DPR, DPD dan Anggota Dewan memerankan fungsinya dengan baik secara maksimal. Kasian rakyat dan bangsa yang telah mempercayakan nasib bangsa kepada wakil-wakil rakyat di DPR, DPD dan Anggota Dewan, tapi hasilnya 4D. Ingat kelak mereka akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan,” papar Jusuf Rizal geram.

Untuk itu lanjut pria berdarah Batak Madura itu, DPR, DPD dan Anggota Dewan harus bangun dari tidur. Mari awasi pemerintahan Jokowi-JK dengan cara yang benar. Jangan biarkan Jokowi melanggar aturan hukum, sebab menaikkan tarif pelayanan publik sesuai UU Pelayanan Publik No.25 tahun 2009 Pasal 31 ayat 4 perlu persetujuan DPR atau DPRD.

“LSM LIRA minta DPR, DPD dan Anggota Dewan tolak kenaikan Tarif STNK, BPKB, LISTRIK, BBM, TKA illegal, Bebas Visa, liberalisasi Ormas serta kebijakan yang dapat memperlemah bangsa,” tutur pria yang juga Waketum KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Itu.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *