Kendati tidak menjelaskan secara gamblang, Luhut yang ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat, mengaku opsi tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengenai sikap yang akan diambil.
“Ya kita tunggu saja sebentar (soal win win solution),” katanya.
Menurut mantan Menko Polhukam itu, sikap pemerintah jelas terutama terkait divestasi saham 51 persen.
“Masak bangsa Indonesia sudah 50 tahun enggak boleh minta saham 51 persen? Tapi kita bikin tenang lah, baik-baik lah, kita tunggu saja sambil jalan. Presiden saya kira sudah menentukan sikap,” katanya.
Terkait permintaan Freeport agar ketentuan pajak bisa diberlakukan “naildown” atau tetap seperti halnya diatur dalam Kontrak Karya (KK), bukan berubah-ubah (prevailing) sebagaimana diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Luhut mengatakan seharusnya tidak jadi masalah bagi Freeport.
Pasalnya, ia menilai kecenderungan besaran pajak semakin lama justru semakin menurun.
“Pajak itu kan menurun ya cenderungnya. Jadi saya kira enggak ada masalah,” katanya.
Luhut mengaku pemerintah juga tengah mempertimbangkan keringanan bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Hal itu penting lantaran pemerintah tetap ingin investasi asing bisa masuk dan tidak dipersulit. Namun, Luhut menekankan, Freeport juga harus mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air.
“Ya mana yang paling baik. Kita tetap ingin investasi asing tetap datang di kita dan sampai sekarang kan cukup bagus. Smelter kan bagus. Jadi kita juga tidak mau mempersulit orang investasi di Indonesia. Tapi biar bagaimana pun mereka harus mematuhi peraturan kita,” tegas Luhut