JAKARTA, beritalima.com | Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 22 November 2019, kembali menegaskan bahwa sektor perpajakan harus mampu menjadi salah satu instrumen bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional sekaligus untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global.
“Ini adalah rapat ke-7 yang kembali membahas mengenai reformasi perpajakan kita yang sangat penting untuk segera kita selesaikan sehingga kita dapat mengantisipasi perlambatan ekonomi global, keluar dari jebakan middle income trap, dan bisa mengoptimalkan daya saing ekonomi kita,” ujarnya.
Sektor perpajakan juga diarahkan untuk mendukung agenda besar pemerintah berupa cipta lapangan kerja. Untuk itu, diperlukan implementasi pemberian sejumlah insentif utamanya bagi industri-industri padat karya.
“Implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen seperti _tax holiday_, _tax allowance_, _investment allowance_, dan _super deduction tax_ untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya adalah sangat penting,” kata Presiden.
Selain itu, industri padat karya dipandang juga memerlukan fasilitas seperti pembebasan bea masuk dan subsidi pajak. Dengan adanya sejumlah insentif dan fasilitas tersebut, Presiden berharap agar sektor perpajakan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi upaya penciptaan lapangan kerja.
“Saya minta berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan tendangan yang kuat, bisa berdampak besar, bagi peningkatan daya saing kita dan akhirnya membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya bagi rakyat kita,” tuturnya.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, reformasi pajak harus terus dilakukan. Reformasi pajak yang dilakukan pemerintah tak hanya penting bagi terwujudnya keadilan sosial, melainkan turut berperan meningkatkan iklim investasi dan ekspor sehingga memperkuat perekonomian negara di tengah ketidakpastian global.
“Saya minta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan,” ucapnya.
“Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan _level of playing field_ bagi pelaku usaha konvensional maupun _e-commerce_ untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini,” imbuh Presiden.
Meski demikian, Kepala Negara menggarisbawahi bahwa pemberian insentif dan fasilitas perpajakan bukanlah satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing ekonomi nasional. Pemberian insentif tersebut, sebut Presiden, juga harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi serta sinkronisasi dengan peraturan daerah yang mengatur pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah.
“Karena itu saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri untuk betul-betul mengawal konsistensi dan koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,” tandasnya.