President Treshold 20% Diuji Lagi, Saya Yakin Jebol

  • Whatsapp

Oleh : Danu Budiyono
Pengamat Politik Dari Banyuwangi

PT 20% itu memang tidak fair. 20% itu dihitung dari hasil Pemilu 2014.
Andai tiket bioskop, sudah dipakai pada tahun 2014, mau dipakai lagi tahun 2019. Tiketnya sudah disobek. Filmnya sudah ditonton. 1000% curang..
Tidak JURDIL (jujur dan adil).
Padahal azas Pemilu kudu JURDIL, Itulah reasonnya.

Sebelumnya, pokok perkara yang sama sudah diuji. Kalah pemohonnya. Menang Incumbent (Dlm hal ini pak jokowi) Krna bisa jd tiket keborong smua, yang ujungnya melawan Kotak Kosong atau untuk mematahkan kandidat capres lain, krna capres lain tdk kebagian tiket.
Dan itu bisa ditenggarai untuk lanjut dua periode.

Kemenangan itu berkat Arief, Ketua MK yang memihak Incumbent..

Tapi ia sudah tersingkir dari Ketua MK karena sejumlah profesor protes atas pelanggaran etika.

Ketua MK yang baru kabarnya netral dan semoga NETRSL Kesitulah pikiran waras JR dititip..

Jika gol (Jebol/Dikabulkan), Prof Yusril Ihza, Prof Amien Rais, Prof SBY, Prof Rizal Ramli, Jenderal Gatot Nurmantio, tak lupa Jenderal Prabowo Sùbianto, maju jadi Capres dan bs tambah lagi capres2 yg akan maju.
Dan tentu akan sangat kompetitif..
Dibawah ini siaran pers Deny Indrayana tentang permohonan JR itu.

Bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold) telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata- nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat—dan wajib—diajukan kembali ke MK.

Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, kami sudah mempersiapkan dan hari ini akan mendaftarkan lagi Permohonan Pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut.

Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2019 yang akan datang.

Permohonan baru ini diajukan oleh 12 (dua belas) Pemohon, sbb:

1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), 2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), 3. Faisal Basri (Akademisi), 4. Hadar N. Gumay (Mantan Pimpinan KPU), 5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), 6. Rocky Gerung (Akademisi), 7. Robertus Robet (Akademisi), 8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), 9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), 10. Dahnil Azhar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, 11. Titi Anggraini (Direktur Perludem). 12. Hasan Yahya (Profesional).

Bertindak selaku ahli yang mendukung permohonan ini, di antaranya adalah:
1. Dr. Refly Harun
2. Dr. Zainal Arifin Moctar
3. Dr. Bivitri Susanti

Kuasa hukum permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society)..

Tinggal 4 hari masa pendadtaran capres&cawapres ditutup.
Semoga MK mengabulkan PT 0%
Atau semoga tidak ada yang mendaftar Capres& Cawapres sampai tanggal 10 nanti, Sehingga KPU memperpanjang masa pendaftaran & MK punya waktu untuk memutus 0%

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *