KEPULAUAN SULA, beritalima.com | Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko didampingi Kasatreskrim, Iptu Abu Zubair Latupono beserta Kasubag Humas, Ipda Masqun Abdukish, Senin (15/8/2022) memimpin press release pembunuhan sadis dengan tersangka Gabriel Ola alias Ola (32).
Insiden berdarah yang terjadi pada Rabu (10/8/2022) lalu di Desa Falasabisahaya dengan korban MML (28) beserta K (15) dan SSD (52), masing-masing mantan istri, adik ipar, dan mertua tersangka.
Terungkap, pelaku melakukan perbuatan sadis tersebut dalam keadaan mabuk dipicu sakit hati karena mantan istrinya menolak uang yang diberikan untuk membeli susu anak mereka.
Dalam keterangannya, AKBP Cahyo Widyatmoko menyebutkan, sebelum kejadian, Ola menenggak minuman keras (miras) di kafe hingga habis dan setelah itu pulang ke kosan mengambil badik di dalam bagasi motor.
Sekitar pukul 02.30 WIT, pria pemabuk itu berjalan kaki ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berjarak sekitar 200 meter dengan mengendap agar tidak diketahui orang.
Setelah membunuh mantan istri, adik ipar, dan mertuanya, tersangka yang dijerat pasal berlapis (pasal 340 sub pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 17 tahun 2016 juncto UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak) itu menyiksa bayi. (Dinnur Soamole)