Timika,beritalima.com. Bertempat di depan lobi Mapolres Timika Papua telah dilaksanakan press release penggungkapan 11 Tersangka kasus narkotika jenis sabu dan sintetis yang dipimpin oleh Kapolres Timika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata S.IK didampingi Wakapolres Kompol I Nyoman Punia, S.Sos , Kasat Narkoba AKP Mansyur, SH dan Kasat Reskrim AKP Hermanto, S.IK, Rabu (3/02).
Kapolres menjelaskan, dalam kurun waktu 1 bulan, Sat Resnarkoba berhasil meringkus ke 11 tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu dan Sintetis yang masing-masing berinisial R Alias Icang, M.R alias Ical, I.W alias Wiguno, A.M Alias Fany, R, P, T alias Andi Aso, W alias Yuyu, B.A, A.D.R Alias Dani dan M Alias Sela.
Ini merupakan hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun satu bulan mulai awal tahun hingga akhir bulan Januari, dimana tersangka R alias Icang dengan barang bukti berupa 0,77 gram Sabu, M.R yang berperan sebagai penjual kepada R alias Icang, I.W dengan 0,88 gram Sabu, A.M dengan 0,13 gram jenis Sabu, R 0,13 gram sabu, P dengan 0,30 gram Sabu dan dari hasil pengembangan berhasil diamankan T alias Andi Aso, B.A dengan 0,02 gram sabu, tersangka A.D.R dengan 4,90 gram tembakau sintetis dan tersangka M alias Sela dengan 0,09 gram Sabu.
Ini merupakan langkah tegas Polres Timika dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Timika demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti Narkotika.
“tentnunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut,” kata Kapolres.
Kami berharap kerjasama dari masyarakat jika mengetahui tentang teman-teman, tetangga, atau bahkan saudara yang terlibat Narkoba agar segera diinformasikan demi sama-sama memutus mata rantai penyebaran Narkotika di indonesia khususnya di wilayah timika.
(Timika/lasatia)