TRENGGALEK, beritalima. com
Rudianto seorang pria asal Desa Kebunduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Trenggalek. Pria ini ditangkap petugas satreskrim lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Korbannya adalah BRS warga desa Waluyo Kecamatan Bulus, Kabupaten Kebumen.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres hari ini, Senin tanggal 15 September 2018.
“Rudianto yang memiliki 3 nama panggilan berbeda ini diduga telah membawa kabur hasil penjualan beras sebanyak 7 ton senilai 62 juta 500 ribu rupiah, sehingga dilaporkan oleh korban kepada Polisi, ” ungkapnya pada awak media.
Menurut Kapolres, pada awalnya Rudianto ini menghubungi korban BRS via Whatsapp (WA) dengan mengatakan kalau dirinya disuruh saudaranya untuk membeli beras dalam jumlah besar karena merupakan seorang tengkulak.
“Tanpa menaruh curiga, setelah terjadi kesepakatan harga serta jumlah barangnya kemudian antara pelaku dan korban BRS sepakat bertemu di sebuah SPBU di daerah Udanawu Blitar. Bahkan pelaku sempat meminta sampel beras dengan alasan untuk ditunjukkan kepada bosnya,” imbuhnya.
Karena sudah ada kecocokan harga, kemudian pelaku meminta korban BRS mengantar beras yang diangkut menggunakan truk tersebut ke rumah salah satu pelanggannya berinisial STW di daerah Kecamatan Durenan, Trenggalek. Saat perjalanan pulang inilah Rudianto meminta nomor rekening korban serta mengatakan bahwa uang pembelian beras tersebut akan ditransfer oleh STW kepadanya.
“Namun, yang membuat BRS curiga adalah saat sampai di pasar Blitar, Rudianto melarikan diri. Karena korban merasa sudah ada indikasi tidak baik maka kembali ke tempat pembongaran beras di Durenan. Namun yang lebih mengagetkan korban BRS, bahwa STW menyatakan pihaknya sudah membayar 30 juta rupiah kepada Rudianto disertai dengan menunjukkan kwitansi pembayaran,” tandas Kapolres.
Karena merasa dirugikan dan ditipu pelaku, akhirnya korban BRS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Durenan yang segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
“Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku Rudianto saat ini sudah diamankan petugas beserta beberapa barang bukti. Dan untuk pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUPidana tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas perwira menengah ramah asli Surabaya tersebut. (her)