TRENGGALEK, beritalima.com –
Pria asal Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung berinisial MFB harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, dirinya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, dalam konferensi pers bersama awak media di Taman Batu Mapolres Trenggalek pada Jumat, 24 Januari 2025.
“Tersangka MFB berhasil diamankan petugas pada tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 00.45 Wib, di dekat terminal bus Tulungagung,” sebutnya.
Menurut AKP Eko Widi, kejadian bermula saat tersangka MFB hendak pergi kerumah temannya di Trenggalek. Di tengah perjalanan tiba-tiba kehabisan bensin. Tersangka kemudian memarkir sepeda motornya di salah satu warung di pinggir jalan dan mencari penjual bensin namun tidak ada toko yang buka.
“Pada saat itulah pelaku melihat sepeda motor milik korban terparkir di samping rumah dengan kunci masih tertancap,” imbuh Kasatreskrim.
Mendapati hal tersebut, sambung dia, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor ke arah timur menuju Tulungagung. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp. 3 juta.
“Tersangka membawa sepeda motor tersebut pulang kerumah di Tulungagung,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, masih kata AKP Eko Widi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, BPKB dan satu unit sepeda motor. Saat ini, tersangka ditahan di rutan Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (her)