PAMEKASAN, BeritaLima.com| F merupakan salah satu tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, yang kini Diringkus Polisi Pamekasan.
Kepada polisi F mengaku sudah beberapa kali mencabuli adik iparnya itu yang masih di bawah umur.
“F ini merupakan kakak Ipar korban warga daerah kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan,”ucap Kompol Andy Waka Polres Pamekasan saat didampingi AKP Doni Kasatreskrim. Jum’at (02/08/2024), sore.
Adik Ipar yang menjadi korban pencabulan. Sebut saja A itu sekarang masih mengalami trauma dan sekarang kondisinya juga hamil 7 bulan.
“F melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 4 kali hingga korban hamil 7 bulan,”jelasnya.
Kepada media polisi menuturkan selain meringkus pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti lainya.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa baju milik korban,”terangnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.(AN/GIZZO)