Pria di Sidayu Gresik Bobol Rumah Tetangganya, Modusnya untuk Tebus Biaya Ambil Jenazah Kakak Iparnya di RS

  • Whatsapp
Pelaku saat ditangkap oleh Polsek Sidayu kabupaten Gresik.(*)

GRESIK,beritalima.com- Polsek Sidayu berhasil menangkap Maling yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Pelakunya, Mochammad Falich (32 th) yang ternyata warga tetangganya sendiri.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam menceritakan kronologi kejadian.

Aksi pencurian itu dilakukan pada hari Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.Pelaku membobol rumah Ismail (58)
dengan mencuri satu Unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju.

Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan Lidik dan Sidik lebih lanjut.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban,” tegasnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp.

Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta.

“Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta,” tegasnya lagi.

Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait